Kasus Impor Gula
Alasan Pakar Hukum Pidana sebut Pengadilan Tinggi Bisa Batalkan Pertimbangan Hukum Vonis Tom Lembong
Alasan pakar hukum pidana menyebut Pengadilan Tinggi bisa membatalkan pertimbangan hukum vonis Tom Lembong.
TRIBUNKALTIM.CO - Vonis pidana 4 tahun 5 bulan untuk Mantan Menteri Perdaganga, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mendapat banyak sorotan.
Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries pertimbangan hakim yang menyebut mantan Mendag Tom Lembong lalai dan bersalah terkait kebijakan importasi gula seharusnya dapat dibatalkan di Pengadilan Tinggi.
Pernyataan terkait vonis Tom Lembong dalam kasus impor gula ini disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, Minggu (20/7/2025).
Albert mengatakan, "Pertimbangan hukum dari hakim yang seolah-olah menyiratkan adalah 'elemen kelalaian' dari Tom Lembong merupakan pertimbangan hukum yang keliru dan seharusnya dapat dibatalkan oleh pengadilan tinggi."
Baca juga: Rekam Jejak Kritik Tom Lembong ke Jokowi, dari IKN hingga Hilirisasi Nikel, Sempat Didebat Bahlil
Menurut Albert, dalam pertimbangannya hakim menyebut bahwa tindakan menerbitkan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk operasi pasar PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan tidak mengevaluasi hasil operasi pasar koperasi TNI Angkatan Darat (AD) merupakan bentuk ketidakcermatan Tom Lembong.
Ketidakcermatan ini, oleh hakim kemudian dianggap sebagai kelalaian dan menjadi salah satu bentuk asas kesalahan (schuld/culpabilitas).
Menurut Albert, dalam asas hukum pidana, kendati unsur "kesengajaan" tidak dirumuskan secara tegas dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetapi kedua delik itu baru bisa dianggap dilakukan jika terdapat "elemen kesengajaan".
"Elemen kesengajaan itu harus dibuktikan secara beyond reasonable doubt (tanpa keraguan), sebagai unsur subjektif dari kedua rumusan delik yang didakwakan," ujar Albert.
Sebab, Dosen Fakultas Hukum tersebut mengatakan, jika pembentuk Undang-Undang Pemberantasan Tipikor ingin unsur kelalaian termuat dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3, maka unsur kelalaian itu harus dicantumkan dengan tegas pada rumusan delik.
"Jika tidak penafsiran hukumnya harus dianggap mengandung elemen 'dengan sengaja'," ujar Albert.
Akademisi dan praktisi hukum itu menjelaskan, pandangan ini sudah dituangkan secara tegas dalam rumusan Pasal 36 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Pasal itu menyatakan, "perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan".
"Oleh karena itu, tindakan Tom Lembong menerbitkan PI yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum (misalnya melanggar Peraturan Mendag) dan memperkaya orang lain, tidak bisa dijerat hukum.
"Misalnya, karena melanggar ketentuan Permendag jelas tidak boleh dipidana, kecuali jika perbuatan itu dilakukan dengan 'elemen kesengajaan', kata Albert seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Dalam perkara ini, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan.
Tom Lembong
vonis Tom Lembong
Pengadilan Tinggi
Pakar Hukum Pidana
Universitas Trisakti
kasus impor gula
TribunKaltim.co
Duduk Perkara Kasus Tom Lembong hingga Divonis 4,5 Tahun, Data Impor Gula 4 Mendag Penerusnya |
![]() |
---|
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Anies Baswedan: Kasus Ini Saja Dikriminalisasi, Bagaimana Warga Lain? |
![]() |
---|
Terjawab Siapa Tom Lembong, Ini Profil Eks Mendag yang Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula |
![]() |
---|
Vonis Tom Lembong Bukan Hanya Penjara 4 Tahun 6 Bulan, Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.