Berita Nasional Terkini
Cerita Daeng Lewang Jaga Bangunan Mangkrak, Proyek RS Batua Makassar yang Dikorupsi Rp 22 Miliar
Skandal korupsi Rp 22 Miliar, mengakibatkan pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua di Kota Makassar, terbengkalai.
TRIBUNKALTIM.CO - Skandal korupsi Rp 22 Miliar, mengakibatkan pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua di Kota Makassar, terbengkalai.
Bangunan mangkrak yang terletak di Jalan Abdul Dg Sirua, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu kini dalam kondisi yang memprihatinkan.
Debu tebal menutupi lantai, sementara puing-puing kayu bekas penyangga tiang berserakan.
Pada bagian bawah gedung, air menggenang hingga setinggi dua meter.
Baca juga: Hakim Sebut Tom Lembong Tidak Menikmati Hasil Korupsi tapi Ada 4 Hal yang Memberatkan
Baca juga: Divonis 4,5 Tahun, Tom Lembong Disebut Tidak Menikmati Hasil Tindakan Korupsi
Selain itu, tumpukan sampah terlihat memenuhi lantai dasar bangunan yang sejak 2019 lalu tidak lagi dilanjutkan pengerjaannya.
Kasus ini bahkan telah menyeret 13 terdakwa dalam pusaran korupsi proyek RS Batua.
Penjaga gedung, Daeng Lewang, menceritakan kalau proyek RS Batua awalnya dirancang memiliki 13 lantai.
"Tapi mungkin karena anggaran tidak sampai untuk membangun sampai lantai 13, akhirnya proyek ini diberhentikan sampai sekarang," ujar Daeng Lewang saat ditemui di lokasi.
Baca juga: Prahara Laptop Chromebook, Dinilai Bermanfaat pada Sekolah di Kaltim Meski Masuk Pusaran Korupsi
Ia menyebutkan pembangunan RS Batua dihentikan lantaran penyelenggara proyek terjerat kasus korupsi.
Daeng Lewang mengaku telah menjaga lokasi tersebut selama kurang lebih 10 tahun, sejak tempat itu masih berstatus sebagai puskesmas.
Meski bangunan tersebut kini terbengkalai, Daeng Lewang tetap setia tinggal di lantai dasar gedung itu.
Ia juga menyebutkan bahwa beberapa bulan lalu sempat ada petugas yang datang untuk mengecek kondisi bangunan.
Baca juga: Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta di Kasus Korupsi Impor Gula
"Baru-baru di cek, kalau tidak salah tiga bulan yang lalu," katanya.
Daeng Lewang mengaku sempat bertanya kepada petugas terkait kelanjutan pembangunan proyek tersebut.
"Petugas itu bilang, dilihat dulu apakah bisa dilanjutkan pembangunannya atau tidak," ucapnya.
Sikap Istana soal Putusan MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN |
![]() |
---|
CEO Tribun Network, Dahlan Dahi Raih MTA 2025, Tokoh Media Berpengaruh |
![]() |
---|
Polisi Pukul Mundur Massa Aksi Demo DPR, Pengunjuk Rasa Lempar Molotov, Kericuhan Meluas |
![]() |
---|
Putusan MK: Wamen Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN, Beri Tenggat 2 Tahun untuk Mundur |
![]() |
---|
Link Daftar TKM Pemula 2025 dan Cara Bikin Akun SIAPKerja Kemnaker, Dapat Bantuan Modal Rp 5 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.