Ibu Kota Negara

IKN Diusul Jadi Ibu Kota Kaltim, Anggota Dewan dan Akademisi Soroti Persoalan Regulasi

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem mendorong agar ada revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN)

TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
IBU KOTA KALTIM - Panorama Istana Garuda di IKN Nusantara, Provinsi Kalimantan Timur pada Sabtu (5/7/2025) pagi. DPRD dan Akademisi respon soal revisi UU IKN serta rencana menjadi Ibu Kota Kaltim (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem mendorong agar ada revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). 

IKN menurut NasDem bisa dipertimbangkan menjadi ibu kota Provinsi Kaltim bisa menghentikan polemik status IKN, dan memastikan infrastrukturnya tak mangkrak.

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim Kaltim, Salehuddin merespon wacana ini sah secara politik.

Tetapi, revisi undang-undang tidak bisa dilakukan tanpa alasan kuat serta kajian.

“Saya pikir kita menghargai penyampaian ini, tetapi jika ingin revisi UU IKN, harus jelas alasannya, bukan serta merta hanya karena ada penundaan atau masalah anggaran,” ungkapnya pada Senin (21/7/2025) di kompleks gedung DPRD Kaltim.

Baca juga: PDIP Dukung Usulan Nasdem, Gibran Segera Berkantor di IKN Kaltim, Menarik Kalau Direalisasikan

Proyek IKN dinilai politikus Golkar Kaltim ini masih punya landasan hukum dan pembangunan infrastruktur fisik juga berkesinambungan berjalan.

“Mesti pembiayaan dari pemerintah pusat tetap berjalan, kondisi ekonomi sedang tidak baik, tetapi progresnya tidak berhenti, persoalannya lebih pada molornya target kan,” tukasnya.

Sejumlah kendala yang menghambat proses pemindahan pemerintahan ke IKN, salah satunya adalah belum adanya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengalihan status ibu kota negara dari Jakarta ke IKN.

Padahal, diamanatkan dalam Pasal 4 Ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Salehuddin turut menambahkan bahwa jika skenario terburuk adalah memindahkan kembali ibu kota ke Jakarta.

Baca juga: Alasan Nasdem Desak Moratorium IKN dan Usulkan Jadi Ibu Kota Kaltim, Golkar: harus Dihitung Betul

Maka, proses tetap harus melalui mekanisme formal, termasuk revisi undang-undang oleh DPR dan pemerintah.

“Kalau pun wacana diterima, tetap harus lewat mekanisme formal dan ada kondisi nyata yang memang menopang kenapa revisi itu dibutuhkan,” tukasnya.

Sementara itu Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah menganggap usulan revisi ini justru memperlihatkan persoalan mendasar dalam perencanaan IKN sejak awal masih carut marut.

“Sejak awal regulasi IKN sudah beberapa kali direvisi, ini menunjukkan bahwa perencanaannya memang tidak matang,” tegasnya.

UU yang terus berubah, menurut pria yang akrab disapa Castro ini dari awal tidak pernah benar-benar jelas baik secara perencanaan maupun legalitas.

Baca juga: IKN Nusantara Jadi Ibu Kota Kaltim? Golkar Kompak dengan NasDem Kaji Wacana dan Untung Ruginya

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved