Ibu Kota Negara
IKN Diusul Jadi Ibu Kota Kaltim, Anggota Dewan dan Akademisi Soroti Persoalan Regulasi
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem mendorong agar ada revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN)
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem mendorong agar ada revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
IKN menurut NasDem bisa dipertimbangkan menjadi ibu kota Provinsi Kaltim bisa menghentikan polemik status IKN, dan memastikan infrastrukturnya tak mangkrak.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim Kaltim, Salehuddin merespon wacana ini sah secara politik.
Tetapi, revisi undang-undang tidak bisa dilakukan tanpa alasan kuat serta kajian.
“Saya pikir kita menghargai penyampaian ini, tetapi jika ingin revisi UU IKN, harus jelas alasannya, bukan serta merta hanya karena ada penundaan atau masalah anggaran,” ungkapnya pada Senin (21/7/2025) di kompleks gedung DPRD Kaltim.
Baca juga: PDIP Dukung Usulan Nasdem, Gibran Segera Berkantor di IKN Kaltim, Menarik Kalau Direalisasikan
Proyek IKN dinilai politikus Golkar Kaltim ini masih punya landasan hukum dan pembangunan infrastruktur fisik juga berkesinambungan berjalan.
“Mesti pembiayaan dari pemerintah pusat tetap berjalan, kondisi ekonomi sedang tidak baik, tetapi progresnya tidak berhenti, persoalannya lebih pada molornya target kan,” tukasnya.
Sejumlah kendala yang menghambat proses pemindahan pemerintahan ke IKN, salah satunya adalah belum adanya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengalihan status ibu kota negara dari Jakarta ke IKN.
Padahal, diamanatkan dalam Pasal 4 Ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Salehuddin turut menambahkan bahwa jika skenario terburuk adalah memindahkan kembali ibu kota ke Jakarta.
Baca juga: Alasan Nasdem Desak Moratorium IKN dan Usulkan Jadi Ibu Kota Kaltim, Golkar: harus Dihitung Betul
Maka, proses tetap harus melalui mekanisme formal, termasuk revisi undang-undang oleh DPR dan pemerintah.
“Kalau pun wacana diterima, tetap harus lewat mekanisme formal dan ada kondisi nyata yang memang menopang kenapa revisi itu dibutuhkan,” tukasnya.
Sementara itu Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah menganggap usulan revisi ini justru memperlihatkan persoalan mendasar dalam perencanaan IKN sejak awal masih carut marut.
“Sejak awal regulasi IKN sudah beberapa kali direvisi, ini menunjukkan bahwa perencanaannya memang tidak matang,” tegasnya.
UU yang terus berubah, menurut pria yang akrab disapa Castro ini dari awal tidak pernah benar-benar jelas baik secara perencanaan maupun legalitas.
Baca juga: IKN Nusantara Jadi Ibu Kota Kaltim? Golkar Kompak dengan NasDem Kaji Wacana dan Untung Ruginya
JNE Ekspansi ke IKN, Hadirkan Layanan Pengiriman dan Pick Up di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan |
![]() |
---|
Okupansi Hotel di Kawasan IKN Meroket, Qubika Boutique Hotel Nusantara Tembus Hampir 50 Persen |
![]() |
---|
IKN Hadirkan Sentra Kuliner Nusantara Pertama di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan |
![]() |
---|
Akademisi Thailand Sebut IKN Bukan Hanya Buat Indonesia tapi Dunia, Kepincut Konsep Kota Hutan IKN |
![]() |
---|
Daftar 4 Kelurahan IKN Berbatasan Langsung dengan Balikpapan, OIKN Minta Pemkot Revisi Tata Wilayah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.