Ijazah Jokowi

Kader PSI Dian Sandi Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Kader PSI Dian Sandi Utama kembali diperiksa di Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Ist via Tribun Timur
IJAZAH JOKOWI - Kolase potret Jokowi (kiri) dan Dian Sandi (kanan). Dian Sandi, penyebar pertama ijazah Jokowi di Media Sosial penuhi panggilan polisi soal kasus ijazah Jokowi, sebut tak bergerak atas nama PSI. Kader PSI Dian Sandi Utama kembali diperiksa di Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, Senin (21/7/2025). (Ist via Tribun Timur) 

Relawan Projo Juga Telah Diperiksa

Pada 17 Juli 2025, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah memeriksa Wakil Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo), Freddy Alex Damanik. 

Freddy diperiksa sebagai saksi atas laporan yang dilayangkan Jokowi terkait pencemaran nama baik. 

Dalam pemeriksaan itu, Alex mengaku dicecar pertanyaan mengenai mantan Ketua KPK Abraham Samad.

"Saya ditanya kenal tidak Abraham Samad? Saya bilang secara pribadi saya tidak kenal, tapi saya tahu," ungkap Alex usai diperiksa.

Penyidik juga menggali sejauh mana pengetahuannya soal Abraham Samad. 

Namun ia menegaskan tidak mengetahui informasi detail soal keterlibatan Abraham Samad dalam kasus tersebut.

Nama Abraham Samad sempat disebut-sebut sebagai salah satu dari sejumlah pihak yang dilaporkan atas tuduhan menyebarkan fitnah terkait dugaan ijazah palsu Jokowi

Terdapat 11 nama lain yang ikut dilaporkan dalam kasus ini. Beberapa di antaranya adalah Dokter Tifauziah Tyassuma alias Tifa, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, Ketua TPUA Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, pakar telematika Roy Suryo, dan Rustam Efendi.

Baca juga: UGM Klarifikasi Pernyataan Mantan Rektor Sofian Effendi tentang Keaslian Ijazah Jokowi

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025. 

Dalam laporan tersebut, para terlapor dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ini kekinian telah resmi naik ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan adanya dugaan unsur pidana. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan dari hasil gelar perkara disimpulkan adanya dugaan peristiwa pidana sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Metro Jaya Kembali Periksa Kader PSI Dian Sandi Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved