Ijazah Jokowi

Roy Suryo Minta Ijazah Asli Jokowi Disita, Pengacara TPUA sebut Penyitaan Penting Dilakukan

Roy Suryo minta ijazah asli Jokowi disita, pengacara TPUA ungkap penyitaan ijazah asli Jokowi ini penting dilakukan.

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Shela Octavia
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Pakar telematika, Roy Suryo dan anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) tiba di Bareskrim Polri untuk menghadiri gelar perkara khusus terkait dengan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu (9/7/2025). Roy Suryo minta ijazah asli Jokowi disita, pengacara TPUA ungkap penyitaan ijazah asli Jokowi ini penting dilakukan. (Shela Octavia) 

Jokowi sebelumnya melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan Jokowi terdapat lima nama.

Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.

Namun perkara ini masih dalam penyelidikan karena memerlukan pembuktian dalam proses penyelidikan.

Selain itu, Polda Metro Jaya sudah menerima barang bukti dari Jokowi berupa satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah beserta print out legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.

Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terlepas dari itu, Polda Metro Jaya kini juga menangani sejumlah laporan lain terkait kasus serupa.

Secara keseluruhan, termasuk laporan yang melibatkan Jokowi maupun laporan lainnya, setidaknya terdapat dua objek perkara yang sedang diselidiki, yaitu pencemaran nama baik dan penghasutan, serta penyebaran berita bohong.  

Kuasa Hukum Jokowi Tegaskan tak Wajib Tunjukkan Ijazah Asli

Sebelumnya, pengacara Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewajiban hukum untuk memperlihatkan ijazah asli Jokowi kepada Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Yakup mengatakan, dalam gelar perkara khusus yang diadakan oleh Bareskrim Polri, ia juga menyatakan bahwa TPUA tidak punya kewenangan untuk menilai apakah ijazah Jokowi asli atau palsu.

“Tadi saya sampaikan juga pada saat gelar khusus, kalau kita tunjukkan pun (ijazah asli), walaupun kami juga tidak ada kewajiban hukum ya, kalau kita tunjukkan pun apakah anda (TPUA) punya otoritas untuk menentukan ini asli atau tidak,” ujar Yakup, saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Yakup menyebut, saat ini sudah banyak pihak yang menyatakan ijazah Jokowi asli.

Namun, TPUA masih terus meragukannya.

“UGM yang mengeluarkan (ijazah) sudah menyatakan ini asli. KPU yang memverifikasi sudah mengatakan ini asli.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved