Ijazah Jokowi

Roy Suryo Minta Ijazah Asli Jokowi Disita, Pengacara TPUA sebut Penyitaan Penting Dilakukan

Roy Suryo minta ijazah asli Jokowi disita, pengacara TPUA ungkap penyitaan ijazah asli Jokowi ini penting dilakukan.

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Shela Octavia
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Pakar telematika, Roy Suryo dan anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) tiba di Bareskrim Polri untuk menghadiri gelar perkara khusus terkait dengan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu (9/7/2025). Roy Suryo minta ijazah asli Jokowi disita, pengacara TPUA ungkap penyitaan ijazah asli Jokowi ini penting dilakukan. (Shela Octavia) 

TRIBUNKALTIM.CO - Senin (21/7/2025) mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan pakar telematika Roy Suryo sebagai terlapor dalam kasus tuduhan ijazah palsu dari Jokowi mendatangi Polda Metro Jaya.

Roy Suryo mendatangi Polda Metro Jaya bersama sejumlah terlapor lainnya untuk mengirimkan surat kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait permintaan penyitaan ijazah asli Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Pengacara TPUA, Ahmad Khozinudin menyebut alasan pentingnya penyitaan ijazah asli Jokowi

Sejumlah orang yang ikut bersama dengan Roy Suryo mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta penyitaan ijazah asli Jokowi adalah Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani. 

Baca juga: Kader PSI Dian Sandi Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Kuasa hukum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Ahmad Khozinudin mengatakan, "Permintaan agar ijazah yang katanya asli, ya kita enggak tahu hasilnya, ijazah yang katanya asli, milik saudara Joko Widodo itu disita." 

Ia mengatakan, proses penyitaan diperlukan dalam tahapan prosedur untuk membuktikan tindak pidana dugaan fitnah dan pencemaran lantaran ijazah yang asli perlu dilakukan tes laboratorium forensik berdasarkan laporan (LP) yang dilakukan oleh Jokowi pada 30 April 2025.

"Tidak boleh meminjam hasil dari Bareskrim Mabes Polri, dan penyidik Polda Metro Jaya juga tidak punya kewenangan menyita hasil dari Bareskrim Mabes Polri karena itu adalah proses yang berbeda, terpisah, subjeknya berbeda, pelaku penyelidiknya, sehingga tidak bisa disatukan," ungkapnya.

Ia juga menekankan penyitaan dilakukan untuk menghindari upaya pemusnahan barang bukti.

"Kalau tidak disita ini kan sudah banyak ya kasus-kasus belum sampai selesai itu kebakaran, kayak di Kejaksaan Agung lagi memeriksa perkara tertentu, kebakaran," ujar Ahmad.

"Di Pasar Pramuka ada modus operandi pemalsuan di sana juga kebakaran.

Nah khawatir juga ini ya belum sampai ke persidangan tiba-tiba rumah dari pelapor di Solo kebakaran," lanjutnya.

Adapun, Roy Suryo Cs juga mengirim surat ke Kepala Bagwassidik Polda Metro Jaya terkait penyampaian permintaan atau permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus dalam laporan Jokowi.

Hal ini diajukan lantaran kasus tersebut sudah naik proses penyidikan.

"Gelar perkara tidak melibatkan kami selaku pihak yang berkepentingan, dalam hal ini selaku terlapor," ujar Ahmad seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Jokowi Lapor Polda Metro Jaya

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved