Kasus Pencabulan Balita

Siapa Pelaku Asusila Anak di Balikpapan Usai Ayah Kandung Divonis Bebas? Ini Permintaan Kuasa Hukum

Kuasa Hukum FR meminta Polda Kaltim membuka kembali kasus asusila balita di Balikpapan untuk menangkap pelaku yang sebenarnya, Selasa (11/11/2025).

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
VONIS BEBAS - Terdakwa berinisial FR menangis sambil dipeluk kuasa hukumnya usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (10/11/2025). Majelis Hakim memutuskan FR tidak terbukti bersalah dalam perkara asusila dan memerintahkan pembebasan serta pemulihan hak-haknya. Kuasa hukum FR, Jaludin pun akan meminta Polda Kaltim membuka kembali kasus ini untuk menangkap pelaku sebenarnya. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

Ringkasan Berita:
  • Usai FR divonis bebas, kuasa hukumnya, Jaludin meminta Polda Kaltim membuka kasus asusila balita lagi
  • Jaludin menyebut ada pelaku lain yang melakukan tindak asusila pada korban
  • FR berencana memboyong keluarganya ke Palembang usai divonis bebas

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Usai FR (30) terdakwa kasus asusila anak kandung dinyatakan bebas, muncul pertanyaan siapa sebenarnya pelaku pelecehan terhadap balita berusia tiga tahun di Balikpapan itu.

Karena jelas faktanya bahwa telah terjadi tindak pidana asusila pada balita tersebut.

Hal ini dibuktikan dengan hasil visum yang menunjukkan adanya luka di kemaluan korban yang diduga akibat benda tumpul.

Hasil visum juga menemukan lendir berbau tidak biasa yang mana diindikasikan keputihan.

Baca juga: FR Bebas dari Tuduhan Asusila Anak Kandung di Balikpapan, Siap Buka Lembaran Baru di Palembang

Untuk mengungkap kebenaran itu, juasa hukum FR, Jaludin, mendorong Polda Kalimantan Timur (Kaltim), kembali membuka kasus asusila ini.

Seperti diketahui, FR (30) dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Balikpapan setelah majelis hakim menilai dakwaan asusila anak kandung terhadapnya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

"Berdasarkan fakta persidangan, perkara ini kita kembalikan kepada Polda untuk dibuka kembali," kata Jaludin, Selasa (11/11/2025). 

Ia menambahkan, langkah ini akan ditempuh melalui surat resmi kepada kepolisian. 

Sebab menurutnya, berdasarkan fakta persidangan yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, ada pelaku lain yang diduga melakukan peristiwa ini.

"Ada indikasi pelaku lain yang perlu kita follow up sampai betul-betul diketahui siapa pelaku cabul sebenarnya," tegas Jaludin. 

VONIS BEBAS - Terdakwa berinisial FR menangis sambil dipeluk kuasa hukumnya usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (10/11/2025). Majelis Hakim memutuskan FR tidak terbukti bersalah dalam perkara asusila dan memerintahkan pembebasan serta pemulihan hak-haknya.  (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH)
VONIS BEBAS - Terdakwa berinisial FR menangis sambil dipeluk kuasa hukumnya usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (10/11/2025). Majelis Hakim memutuskan FR tidak terbukti bersalah dalam perkara asusila dan memerintahkan pembebasan serta pemulihan hak-haknya.  (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH)

Di samping itu, Jaludin juga menekankan apresiasinya terhadap putusan hakim yang dianggap objektif.

Dia menilai,hakim sangat objektif dan memperhatikan fakta-fakta persidangan yang telah kami hadirkan.

"Keluarga tentu terharu dengan putusan hakim," imbuhnya.

Lebih lanjut, Jaludin menegaskan bahwa pihaknya menerima putusan bebas tersebut. 

“Putusannya bebas dan ini menguntungkan kami. Kami menerima putusan itu. Tidak ada proses banding, hanya kasasi yang mungkin diajukan Jaksa Penuntut Umum. Kami pun siap membela klien jika terjadi kasasi,” tutup Jaludin. 

Baca juga: JPU Ajukan Kasasi Setelah Majelis Hakim PN Balikpapan Bebaskan FR dari Dakwaan Kasus Asusila

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved