Tribun Kaltim Hari Ini
Polda Kaltim Tetapkan Tersangka Pembunuhan di Muara Kate Paser, Terduga Pelaku Masih Enggan Mengaku
Polda Kaltim tetapkan tersangka pembunuhan di Muara Kate Paser, terduga pelaku masih enggan mengaku.
Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur memastikan telah menetapkan satu tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Muara Kate, Desa Muara Langun, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser.
Tersangka berinisial MT disebut sebagai pelaku utama yang melakukan aksi kekerasan secara langsung di lokasi kejadian.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltim, Kombes Pol Jamaluddin Farti, dalam keterangannya menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang lebih dari
cukup.
“Tadi sudah dirilis oleh Bapak Kapolda, pelaku sudah ditetapkan satu tersangka inisial MT. Dia adalah eksekutor langsung di TKP saat kejadian. Alat bukti yang kami miliki lebih dari dua, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, hingga petunjuk yang mendukung,” ungkapnya, Selasa (22/7/2025).
Baca juga: Timeline Kasus Pembunuhan di Muara Kate Paser, Polda Kaltim Ungkap Faktanya Hari Ini
Kendati demikian, hingga kini tersangka MT masih belum mengakui perbuatannya.
Namun menurut Kombes Jamaluddin, hal itu tidak memengaruhi keyakinan penyidik dalam menetapkannya sebagai pelaku.
“Pelaku masih keukeuh belum mengakui perbuatannya, tapi itu tidak masalah. Yang penting dari sisi pembuktian, kami sudah hati-hati. Kalau minimal dua alat bukti, kami tambah lagi agar semuanya lebih
terang dari cahaya,” tegasnya.
Seperti diketahui, kasus ini melibatkan dua korban, satu di antaranya meninggal dunia atas nama Russel,
sementara satu lainnya, Anson (sebelumnya disebut Ansouka), mengalami luka berat.
Peristiwa ini dipicu oleh konflik yang bermula dari persoalan jalan hauling yang melintasi wilayah warga.
“Awalnya ada permasalahan terkait jalan hauling. Warga mendirikan posko dan menyetop truk yang melintas. Dari situlah kemudian terjadi cekcok dan berujung pada penganiayaan yang menyebabkan kematian,” jelas Jamaluddin.
Ia juga mengungkap bahwa pelaku MT merupakan warga setempat, dan rumahnya hanya berjarak sekitar 200 meter dari posko yang menjadi lokasi kejadian.

Hubungan antara pelaku dan korban juga diketahui masih memiliki ikatan keluarga.
Polda Kaltim kini juga menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap para saksi, mengantisipasi adanya ancaman dari pihak lain.
“Kami sudah bersurat ke LPSK, dan tim mereka akan turun ke lapangan. Perlindungan saksi menjadi prioritas kami, karena ini kasus yang cukup sensitif,” tandasnya.
Lebih lanjut, Kombes Jamaluddin memastikan tidak ada kendala berarti dalam pengungkapan kasus ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.