Tribun Kaltim Hari Ini

Polda Kaltim Tetapkan Tersangka Pembunuhan di Muara Kate Paser, Terduga Pelaku Masih Enggan Mengaku

Polda Kaltim tetapkan tersangka pembunuhan di Muara Kate Paser, terduga pelaku masih enggan mengaku.

Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Rita Noor Shobah
TribunKaltim.co
KASUS MUARA KATE - Foto grafis Koran Tribun Kaltim hari ini, Rabu (23/7/2025). epolisian Daerah Kalimantan Timur memastikan telah menetapkan satu tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Muara Kate, Desa Muara Langun, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser. Tersangka berinisial MT disebut sebagai pelaku utama yang melakukan aksi kekerasan secara langsung di lokasi kejadian. (TribunKaltim.co) 

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sebelum kejadian, pelaku MI sempat datang ke posko penyetopan truk hauling yang berada di rumah salah satu warga berinisial Y, tempat warga setempat berkumpul. Jarak antara rumah pelaku dan posko tersebut sekitar 200 meter.

Sejumlah barang bukti turut diamankan meliputi baju korban dan handphone, baju dan celana yang dikenakan pelaku saat berada di posko, pakaian berbeda yang dikenakan saat kembali ke TKP, ikat kepala merah, sebilah pirang (senjata tajam) yang diduga dibawa pelaku sebelum kejadian.

Namun hingga kini, senjata yang digunakan untuk mengeksekusi korban belum ditemukan, seiring dengan sikap pelaku yang masih belum memberikan pengakuan.

Penyidik juga menyampaikan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan  Korban (LPSK) untuk menjamin keselamatan saksi-saksi penting.

Atas perbuatannya, MI dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 20 tahun. (TribunKaltim.co/edo)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved