Tribun Kaltim Hari Ini
Polda Kaltim Tetapkan Tersangka Pembunuhan di Muara Kate Paser, Terduga Pelaku Masih Enggan Mengaku
Polda Kaltim tetapkan tersangka pembunuhan di Muara Kate Paser, terduga pelaku masih enggan mengaku.
Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Rita Noor Shobah
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sebelum kejadian, pelaku MI sempat datang ke posko penyetopan truk hauling yang berada di rumah salah satu warga berinisial Y, tempat warga setempat berkumpul. Jarak antara rumah pelaku dan posko tersebut sekitar 200 meter.
Sejumlah barang bukti turut diamankan meliputi baju korban dan handphone, baju dan celana yang dikenakan pelaku saat berada di posko, pakaian berbeda yang dikenakan saat kembali ke TKP, ikat kepala merah, sebilah pirang (senjata tajam) yang diduga dibawa pelaku sebelum kejadian.
Namun hingga kini, senjata yang digunakan untuk mengeksekusi korban belum ditemukan, seiring dengan sikap pelaku yang masih belum memberikan pengakuan.
Penyidik juga menyampaikan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin keselamatan saksi-saksi penting.
Atas perbuatannya, MI dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 20 tahun. (TribunKaltim.co/edo)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.