Tribun Kaltim Hari Ini

Polda Kaltim Tetapkan Tersangka Pembunuhan di Muara Kate Paser, Terduga Pelaku Masih Enggan Mengaku

Polda Kaltim tetapkan tersangka pembunuhan di Muara Kate Paser, terduga pelaku masih enggan mengaku.

Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Rita Noor Shobah
TribunKaltim.co
KASUS MUARA KATE - Foto grafis Koran Tribun Kaltim hari ini, Rabu (23/7/2025). epolisian Daerah Kalimantan Timur memastikan telah menetapkan satu tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Muara Kate, Desa Muara Langun, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser. Tersangka berinisial MT disebut sebagai pelaku utama yang melakukan aksi kekerasan secara langsung di lokasi kejadian. (TribunKaltim.co) 

Pihaknya hanya ingin memastikan bahwa seluruh proses dilakukan secara cermat dan bisa  dipertanggungjawabkan secara hukum.

Baca juga: Tersangka Pembunuhan di Muara Kate Punya Hak untuk Tak Akui Perbuatan, Ini Penjelasan Dosen UWGM

Proses Panjang

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro dalam keterangan persnya mengungkapkan, tersangka berinisial
MT telah resmi ditetapkan usai serangkaian penyelidikan mendalam oleh tim gabungan Polda Kaltim dan Polres Paser.

"Kasus pembunuhan atau pembunuhan berencana yang terjadi di Muara Kate ini menjadi perhatian serius kita bersama. Alhamdulillah, dengan kerja keras jajaran Direktorat Kriminal Umum Polda Kaltim dan penyidik Polres Paser, kita telah berhasil menetapkan tersangka," ungkap Irjen Endar.

Peristiwa tragis itu terjadi pada 15 November 2024, sekitar pukul 04.00 Wita, di rumah seorang warga bernama Yusuf di RT 6 Desa Muara Langun. Dalam kejadian itu, satu korban bernama Russel meninggal dunia,  sementara seorang lainnya, Anson, mengalami luka berat.

Dari hasil penyelidikan dan pendalaman, penyidik menetapkan MT sebagai tersangka utama.

Sejumlah langkah telah dilakukan untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh dan profesional, termasuk olah tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti, serta pemeriksaan forensik bekerja sama dengan
Polda Jawa Timur.

"Tim juga telah memeriksa hingga 43 saksi dan melakukan rekonstruksi pada 18 November 2024. Bahkan, pada 11 Juli 2025, kami lakukan ekshumasi terhadap jenazah almarhum Russel di RSUD dr. Kanudjoso Djatiwibowo guna menambah alat bukti," jelas Irjen Endar.

Penangkapan terhadap tersangka MT dilakukan pada 15 Juli 2025.

Kapolda menjelaskan, butuh waktu panjang karena penyidik harus bekerja secara cermat dan objektif agar tidak meninggalkan celah hukum.

"Kami tidak ingin proses ini cacat. Kami pastikan seluruh langkah penyidikan dilakukan secara profesional dan bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis," tegasnya.

Tersangka MT dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.

"Selanjutnya, kami akan melengkapi berkas perkara dan segera melimpahkan ke pihak kejaksaan. Harapan kami, masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kami," ujar Kapolda.

Irjen Endar pun menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan diuji secara objektif di pengadilan, untuk membuktikan pertanggungjawaban hukum yang sahih atas peristiwa berdarah ini. 

Baca juga: Reaksi Camat Muara Komam soal Pelaku Pembunuhan di Muara Kate Paser Ditangkap

Pasal Berlapis

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved