Kasus Pembunuhan di Muara Kate

Tersangka Bantah Pembunuhan di Muara Kate Paser, Pengamat: Dia Punya Hak Selama Ada Bukti yang Jelas

Tersangka bantah pembunuhan di Muara Kate Paser, Pengamat: Dia punya hak selama ada bukti yang jelas.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
KASUS MUARA KATE - Polda Kalimantan Timur terus mendalami kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser. Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Polda Kaltim, Selasa (22/07/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO - MT, tersangka kasus pembunuhan yang menimpa Russel (60) warga Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur punya hak untuk tidak mengakui perbuatan selama ada bukti yang jelas.

Pernyataan itu disampaikan oleh Andri Pranata, dosen Fakultas Hukum UWGM Samarinda.

Ia mengatakan dalam sistem hukum di Indonesia seorang tersangka dalam sebuah kasus memiliki hak untuk tidak mengakui perbuatan.

"Dia boleh untuk tidak mengakui perbuatan yang Ia lakukan dan itu merupakan hak tersangka," ujarnya.

Baca juga: Polda Kaltim Tetapkan Tersangka Pembunuhan di Muara Kate Paser, Terduga Pelaku Masih Enggan Mengaku

Kepala Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum UWGM itu juga menjelaskan seorang yang merasa tidak bersalah, mereka dapat menyampaikan keberatan tersebut disertai dengan bukti dan saksi untuk dapat mendukung pernyataan tersangka.

Nantinya barang bukti ataupun saksi itu akan dipertimbangkan dalam proses persidangan untuk menentukan apakah tersangka benar-benar bersalah atau tidak.

"Jadi buat tersangka juga kalau memang tidak bersalah, siapkan barang bukti dan saksinya. Jadi ada saksi yang meringankan di persidangan, jadi si tersangka juga perlu mempersiapkan kalau memang tidak bersalah, harus betul-betul dipersiapkan pledoinya, perlu pendampinganlah," ucapnya.

"Misalnya tersangka itu saat itu ada dirumah, dan itu dibuktikan saksi yang mengatakan dia melihat memang pada saat itu atau hal yang lain," sambungnya. 

KASUS PEMBUNUHAN - Andri Pranata, Dosen Fakultas Hukum UWGM sekaligus Kepala Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum UWGM mejelaskan Tersangka Kasus Muara Kate yang tak mengakui perbuatannya dari sisi hukum. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON)
KASUS PEMBUNUHAN - Andri Pranata, Dosen Fakultas Hukum UWGM sekaligus Kepala Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum UWGM mejelaskan Tersangka Kasus Muara Kate yang tak mengakui perbuatannya dari sisi hukum. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON)

Terkait dengan senjata yang digunakan tersangka yang diduga digunakan pelakunya sejauh ini belum  ditemukan oleh Polda Kaltim dan jajarannya, ia mengatakan dalam penetapan tersangka, yang dilakukan
oleh kepolisian biasanya memerlukan alat bukti yang cukup kuat untuk mendukung penetapan seorang
dijadikan tersangka.

Seperti dalam pasal 184 KUHP, katanya ada beberapa alat bukti untuk penetapan seorang tersangka di antaranya keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, atau keterangan terdakwa.

"Jadi meskipun sajam atau parang yang digunakan diduga digunakan oleh pelaku untuk menebas korban
itu belum ditemukan, selama ada dua alat bukti yang lain tadi dari lima itu, itu sudah cukup, itu sudah bisa
menjadi dasar penetapan tersangka," katanya.

Ia menambahkan dalam penetapan tersangka bisanya kepolisian memiliki bukti dan analisis yang cermat,
termasuk melihat track record tersangka serta hubungan tersangka dengan kasus tersebut.

Baca juga: Terungkap Eksekutor Pembunuhan Tragedi Muara Kate, Polda Kaltim Kantongi Bukti Kuat

"Saya yakin Polda juga tidak sembarangan atau serampanngan menetapkan orang sebagai tersangka. Karena kita harus melihat track record. Tersangka ini ada hubungannya tidak terkait kasus di Muara Kate itu. Kecuali semisalnya orang yang tidak memiliki hubungan sama sekali lalu kemudian ditersangkakan bisa dikatakan perlu dipertanyakan status tersangkanya," ujarnya.

Ia juga menyampaikan penetapan tersangka juga bisa dilihat dari segi hubungan tersangka dengan kasus tersebut, baik dari segi pekerjaan dan lingkungan sekitarnya.

"Tapi perlu dipahami di dalam hukum itu ada asas praduga tidak bersalah. Selama belum ada keputusan
pengadilan kita mengedepankan praduga tidak bersalah," pungkasnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved