Berita Nasional Terkini

Putusan 'Langka' Tom Lembong, ICW Baru Temukan di Kasus Korupsi Impor Gula

Vonis 4,5 tahun terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, masih menjadi perdebatan publik.

Tribunnews/Jeprima
PUTUSAN TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Vonis 4,5 tahun terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, masih menjadi perdebatan publik. (Tribunnews/Jeprima) 

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim, kebijakan Tom Lembong mengimpor gula kristal mentah telah merugikan negara sebesar Rp 194.718.181.818,19 atau Rp 194,7 miliar.

Kerugian itu timbul akibat kemahalan harga pembelian gula kristal putih (GKP) PT PPI kepada perusahaan gula swasta yang mengimpor gula kristal mentah (GKM) atas izin Tom Lembong.

Majelis menyebut, harga pokok penjualan (HPP) gula saat itu Rp 8.900 per kilogram.

Baca juga: Rekam Jejak Kritik Tom Lembong ke Jokowi, dari IKN hingga Hilirisasi Nikel, Sempat Didebat Bahlil

Namun, PT PPI membeli dari para produsen itu senilai Rp 9.000 per kilogram. 

“Didasari atas perbuatan secara melawan hukum telah pula mengakibatkan kerugian keuangan negara in casu kerugian keuangan PT PPI Persero karena uang sejumlah Rp 194.718.181.818,19 seharusnya adalah bagian keuntungan yang seharusnya diterima oleh PT PPI Persero,” kata Hakim Anggota, Alfis Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Juli 2025.

Atas dasar itu, Mahfud menilai bahwa vonis yang dijatuhkan terhadap Tom Lembong adalah salah.

"Setelah saya mengikuti isi persidangan dan mendengar vonisnya, maka menurut saya vonis itu salah," kata Mahfud.

Selain itu, menurut Mahfud, Tom Lembong tidak dapat dipidanakan karena ketiadaan mens rea atau niat jahat.

"Menurut saya, tidak ada unsur mens rea sehingga tidak bisa dipidanakan,” ujarnya.

Kemudian, Mahfud mendorong Tom Lembong untuk berani meminta Pengadilan Tinggi mengoreksi vonis hakim melalui banding.

Untuk diketahui, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan bahwa pihaknya berencana akan mengajukan permohonan banding atas putusan 4,5 tahun penjara.

“Iya kami sudah putuskan akan ajukan banding Selasa,” kata Ari saat dihubungi Kompas.com pada Minggu, 20 Juli 2025.

Ari mengatakan, pihaknya bahkan akan mengajukan banding jika Tom Lembong dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama satu hari.

“Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding,” ujar Ari menegaskan. (*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud Bicara Vonis Tom Lembong: Tak Ada Mens Rea sampai Tak Bisa Dipidana"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soroti Vonis Tom Lembong, ICW: Belum Pernah Temukan Putusan Semacam Itu "

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved