Berita Nasional Terkini

Putusan 'Langka' Tom Lembong, ICW Baru Temukan di Kasus Korupsi Impor Gula

Vonis 4,5 tahun terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, masih menjadi perdebatan publik.

Tribunnews/Jeprima
PUTUSAN TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Vonis 4,5 tahun terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, masih menjadi perdebatan publik. (Tribunnews/Jeprima) 

“Terdakwa pada saat menjadi Menteri Perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional lebih mengedepankan ekonomi kapitalis, dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan sistem Pancasila berdasarkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial," ungkap hakim saat membacakan hal-hal yang memberatkan tindakan Tom Lembong.

Selain itu, Tom Lembong juga dinilai tidak melaksanakan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan dalam pengendalian harga gula ketika menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Hakim juga menilai, Tom Lembong tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel, bermanfaat, dan adil dalam pengendalian stabilitas harga gula yang murah dan terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen terakhir atau bahan kebutuhan pokok berupa gula kristal putih (GKP).

"Keempat, terdakwa pada saat menjadi Menteri Perdagangan telah mengabaikan masyarakat sebagai konsumen akhir gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang terjangkau," ungkap hakim.

Reaksi Mahfud MD

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud MD menyebut, Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak bisa dipidana dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.

Mahfud MD menyebut, seseorang dapat dijerat sebagai tersangka kasus korupsi apabila memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum dan merugikan keuangan negara.

Oleh karenanya, menurut Mahfud, Tom Lembong masih bisa ditersangkakan jika memperkaya orang lain atu korporasi.

"Jadi, meskipun Tom Lembong tidak menerima dana tersebut, tapi jika memperkaya orang lain atau korporasi, maka bisa disangka korupsi jika ditambah unsur melawan hukum dan merugikan keuangan negara," kata Mahfud kepada Kompas.com, Selasa, 22 Juli 2025.

Baca juga: Hakim Sebut Tom Lembong Terapkan Ekonomi Kapitalis, Said Didu: Pemberatan Hukuman yang Dicari-cari

Namun, setelah mengikuti jalannya persidangan, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini menyatakan bahwa hakim telah melakukan kesalahan dengan menjatuhkan hukuman pidana terhadap Tom Lembong.

Sebab, Mahfud mengatakan, sepanjang persidangan tidak ditemukan niat jahat atau mens rea dalam perbuatan Tom Lembong.

"Untuk menghukum seseorang, selain actus reus (perbuatan pidana), masih harus ada mens rea atau niat jahat. Dalam konteks vonis Tom Lembong ini, ternyata tidak ditemukan mens rea atau niat jahat," ujar Mahfud.

Kemudian, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menilai, kebijakan importasi gula yang dilakukan Tom Lembong hanyalah melaksanakan tugas.

“Dengan demikian, kebijakan yang dilakukan Tom Lembong itu berasal dari hulu yang mengalir kepadanya, untuk diteruskan lagi sampai ke hilir. Menurut saya, tidak ada unsur mens rea sehingga tidak bisa dipidanakan. Dalilnya 'geen straf zonder schuld', artinya 'tidak ada pemidanaan jika tidak ada kesalahan'. Unsur utama kesalahan itu adalah mens rea. Nah, di kasus Tom Lembong tidak ditemukan mens rea karena dia hanya melaksanakan tugas dari atas yang bersifat administratif," kata Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menyinggung perihal majelis hakim yang menghitung kerugian negara sendiri padahal sudah ada hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Selain kelemahan dari sudut mens rea, vonis untuk Tom Lembong juga tidak menunjukkan rangkaian logis tentang actus reus yang bisa dibuktikan. Kelemahan lain, perhitungan kerugian negara yang resmi dibuat oleh BPKP dinilai tidak benar sehingga majelis hakim membuat hitungan dengan matematikanya sendiri," ujar Mahfud.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved