Ibu Kota Negara
Pastikan IKN Tidak Akan Mangkrak, DPR Desak Prabowo Terbitkan Keppres Pemindahan Pemerintahan
Pastikan IKN tidak akan mangkrak, Ketua Banggar DPR: Anggaran pembangunannya selalu ada.
Doli menilai, langkah tersebut perlu dilakukan demi kepastian arah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang selama ini telah menelan anggaran besar dan menunjukkan progres pembangunan.
"Sebagai Ketua Pansus RUU IKN pada saat itu, tentu saya berharap proses pemindahan Ibu Kota Negara kita ke Nusantara dapat berjalan sesuai dengan rencana yang sudah dirancang dalam Undang-Undang tersebut," kata Doli kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).
Menurut Doli, UU IKN telah memuat secara rinci peta jalan pembangunan, termasuk tahapan-tahapan dalam lampiran master plan yang disusun.
Bahkan, kata dia, dalam tiga tahun terakhir sejumlah fasilitas dasar telah dibangun dan menunjukkan kemajuan.
Doli menekankan bahwa sebagian aktivitas pemerintahan pusat seharusnya sudah bisa dimulai di IKN, meski dilakukan secara bertahap.
Oleh karena itu, dia mendorong agar Presiden segera menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) sebagai bentuk formal dimulainya pemindahan pemerintahan ke ibu kota baru.
"Untuk itu memang “kick off” nya adalah melalui diterbitkannya Kepres tentang pemindahan aktivitas pemerintahan pusat ke Nusantara, yang seharusnya tidak perlu menunggu lama," ujar Doli.
Doli berpandangan, pemerintah harus segera mengambil keputusan yang tegas apabila pemindahan ibu kota tak kunjung dilakukan.
"Namun, apabila pemerintah saat ini masih ragu dan menganggap pemindahan ibu kota itu belum perlu, setidaknya dalam waktu dekat ini, sebaiknya segera diambil keputusan yang tegas," tuturnya.
Menurutnya, hal tersebut penting untuk memastikan proses pembangunan di IKN menjadi jelas.
"Mungkin perlu direview lagi terkait kebijakan, regulasi, bahkan mungkin konsep pengembangannya," ucap Doli.
"Ketegasan itu penting, agar capaian apa yang sudah ada di sana tidak mubazir, bahkan semakin lama mungkin akan mengalami kerusakan, karena tidak kunjung dipergunakan," sambungnya.
Dengan demikian, menurut Doli, pemerintah tinggal memilih dua opsi: segera memulai proses pemindahan lewat Kepres, atau mengkaji ulang kebijakan pemindahan ibu kota
"Jadi pilihannya, proses pemindahan dimulai segera, melalui penerbitan Kepres, atau kaji ulang kebijakan pemindahan ibu kota," imbuhnya.
Baca juga: RPJMD Balikpapan 2025–2029 Fokus Perkuat Peran Mitra IKN, Sasar 7 Isu Strategis
Soal IKN
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.