Berita Nasional Terkini

Buat KPK Bingung, Hakim Putuskan Sekjen PDIP Hasto tak Terbukti Bersalah dalam Kasus Harun Masiku

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, tidak terbukti bersalah dalam kasus perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.

Tribunnews/Jeprima
SIDANG VONIS HASTO - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebelum menjalani sidang vonis dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, tidak terbukti bersalah dalam kasus perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku. (Tribunnews/Jeprima) 

“Menurut saya kami semua yakin bahwa itu secara langsung ada upaya untuk mencegah, merintangi, dan mengagalkan. Jadi, kurang bukti apa sebenarnya?” ujar Setyo di Gedung C1 KPK, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Baca juga: Jelang Vonis Hasto Kristiyanto, Romo Magnis, Mantan Jaksa Agung hingga Akademisi Kirim Amicus Curiae

Setyo mengatakan, bunyi Pasal 21 dalam Undang-Undang Tipikor secara jelas menyebutkan bahwa seseorang bisa melakukan perintangan penyidikan baik secara langsung atau tidak langsung.

“Hakim memutuskan bahwa yang bersangkutan tidak terbukti (merintangi penyidikan). Ya, menurut saya kan persangkaannya jelas, bunyi pasalnya pun jelas, barang siapa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau mengagalkan, langsung atau tidak langsung,” kata Setyo.

Meski demikian, Setyo menyatakan bahwa KPK menghargai putusan hakim tersebut.

“Tapi karena hakim memutuskan seperti itu ya tentu kami menghargai, karena putusan itu kan diambil atau diputuskan, ya demi hukum dengan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa,” ucap dia.

Baca juga: Rocky Gerung: Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Korban Pemerasan Politik?

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap Harun Masiku

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250.000.000.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Rios.

Baca juga: Rocky Gerung: Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Korban Pemerasan Politik?

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 7 tahun penjara.

Dalam perkara ini, hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Hakim menyebutkan bahwa Hasto menyediakan uang suap senilai Rp 400 juta untuk menyuap Wahyu.

Sekilas Kasus Harun Masiku

Baca juga: Sidang Pleidoi, Hasto Sebut Jaksa Tidak Bisa Buktikan Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

Sudah lebih dari lima tahun sejak KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.

Namun hingga kini, mantan calon legislator dari PDIP itu belum berhasil ditangkap, menimbulkan tanda tanya besar atas komitmen penegakan hukum di Indonesia.

Kasus bermula pada awal Januari 2020, ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved