Ibu Kota Negara

Pembangunan IKN Nusantara Dilakukan Secepat-cepatnya, OIKN Penuhi Target Presiden Prabowo

Pembangunan IKN Nusantara dilakukan secepat-cepatnya, OIKN dalam hal ini penuhi target dari Presiden Prabowo Subianto. 

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
IKN DI KALTIM - Pemandangan dari kejauhan, terlihat Istana Presiden di IKN Nusantara, 5 Juli 2025. Pembangunan IKN Nusantara dilakukan secepat-cepatnya, OIKN dalam hal ini penuhi target dari Presiden Prabowo Subianto. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO) 

Tidak ada perubahan atau pengaturan baru khusus terkait IKN Nusantara

Fokus pemerintah saat ini tetap pada percepatan pembangunan infrastruktur esensial agar seluruh fungsi pemerintahan dapat berjalan optimal di lokasi baru. 

“Sekarang, kepala otorita dan seluruh jajarannya sedang bekerja keras untuk mengejar target dari pemerintah tiga tahun menyelesaikan seluruh sarana dan prasarana yang kita perlukan,” pungkas Prasetyo.

Alasan di Balik Usulan Moratorium

Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Saan Mustopa, yang mengusulkan moratorium, menilai pembangunan IKN perlu disesuaikan dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional.

Ia juga menyarankan agar IKN sementara difungsikan sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur, sambil Jakarta tetap menjadi ibu kota negara melalui revisi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022.

Baca juga: Mengenal Aspek BGH dan BGC pada Gedung-gedung di IKN Nusantara Kaltim, Efisiensi Masa Mendatang

Usulan ini bertujuan untuk menghindari polemik berkepanjangan dan mencegah infrastruktur IKN yang telah dibangun menjadi terbengkalai.

Namun demikian, pemerintah tetap pada pendiriannya untuk melanjutkan pembangunan IKN sesuai rencana awal, menunjukkan tekad kuat untuk merealisasikan visi Ibu Kota Negara yang baru.  

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Pastikan Tak Ada Moratorium, Proyek IKN Terus Berlanjut." 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved