Berita Nasional Terkini
3 Kriteria Rekening yang Berpotensi Diblokir PPATK, Simak Cara Pulihkannya
Inilah kriteria rekening yang berpotensi diblokir oleh PPATK, simak juga cara memulihkannya
TRIBUNKALTIM.CO - Langkah tegas kembali diambil oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Melalui pengumuman resminya, PPATK menyatakan akan memblokir atau menghentikan sementara transaksi rekening dormant yakni rekening pasif yang tak memiliki aktivitas dalam jangka waktu tertentu.
Kebijakan ini sontak memicu pertanyaan dari masyarakat, terutama para nasabah perbankan. Kekhawatiran pun bermunculan: Bagaimana nasib uang yang tersimpan di rekening tersebut? Apakah dana akan hilang?
Namun, dalam pernyataan tegas melalui akun resmi Instagram @ppatk_indonesia pada Senin, 28 Juli 2025, PPATK menjamin keamanan dana nasabah.
“Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang,” tulis PPATK dalam pengumuman itu.
Baca juga: Penyebab Rekening Diblokir Massal oleh PPATK, Dinyatakan Dormant oleh Bank, Bisa Ajukan Pemulihan
Alasan Rekening Dormant Diblokir
Alasan utama di balik kebijakan ini adalah meningkatnya penyalahgunaan rekening dormant untuk tindak kriminal, terutama pencucian uang dan jual beli rekening ilegal.
PPATK mengungkapkan, banyak rekening pasif yang sengaja digunakan oleh pihak tak bertanggung jawab sebagai sarana menampung dana hasil kejahatan, seperti korupsi, perdagangan ilegal, hingga penipuan daring.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis PPATK.
Apa Itu Rekening Dormant?
Secara umum, rekening dormant adalah rekening milik nasabah—baik itu tabungan, giro, maupun rekening valuta asing yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama periode waktu tertentu.
Setiap bank memiliki kriteria waktu yang berbeda untuk mengategorikan rekening sebagai dormant. Ada yang menetapkan batas 3 bulan, 6 bulan, bahkan hingga 12 bulan tanpa transaksi sebagai acuan status dormansi.
Baca juga: Terjawab Sudah Kenapa BSU Belum Masuk Rekening, Cek BSU Aplikasi Pospay, BSU Batch 2 Kapan Cair?
Contoh aktivitas yang dimaksud antara lain:
- Tidak ada transaksi debet atau kredit
- Tidak ada transfer masuk atau keluar
- Tidak ada akses melalui ATM, mobile banking, maupun teller
Rekening yang tidak aktif dalam kurun waktu tersebut akan secara otomatis masuk dalam daftar rekening dormant, yang kemudian dapat diawasi atau dihentikan sementara bila dianggap mencurigakan.
Dana Nasabah Tetap Aman
PPATK menekankan bahwa meski transaksi diblokir, dana yang tersimpan dalam rekening tetap utuh dan tidak diambil alih oleh pihak manapun.
Langkah ini diambil bukan untuk menyita uang nasabah, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan rekening oleh pihak-pihak tertentu.
Baca juga: Terjawab BSU Batch 4 Kapan Cair 2025, Cek Penerima BSU Batch 4: https-bsu-bpjsketenagakerjaan-go-id
“Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” tulis PPATK.
Selain itu, tindakan ini sekaligus menjadi notifikasi resmi kepada nasabah, ahli waris, atau perusahaan yang mungkin belum menyadari bahwa mereka masih memiliki rekening aktif namun tak lagi digunakan.
Bagaimana Jika Rekening Anda Diblokir?
Jika rekening Anda masuk kategori dormant dan diblokir, jangan panik. Langkah-langkah yang bisa Anda lakukan antara lain:
- Hubungi bank terkait secara langsung untuk melakukan verifikasi identitas dan status rekening.
- Aktivasi ulang rekening biasanya dapat dilakukan dengan menyetor sejumlah uang atau melakukan transaksi ringan.
- Perbarui data diri jika diperlukan, seperti KTP, nomor telepon, atau alamat email.
Bank memiliki prosedur internal masing-masing, namun pada umumnya rekening yang masih dimiliki oleh nasabah aktif bisa dibuka kembali setelah proses verifikasi selesai.
Baca juga: Apa Itu Dormant? Rekening Bank yang Diblokir Massal oleh PPATK, Ini Penyebabnya
Upaya Serius Cegah Kejahatan Finansial
Langkah PPATK ini bukanlah upaya tunggal. Ini merupakan bagian dari strategi nasional pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme yang telah menjadi fokus pemerintah Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Dengan terus meningkatnya aktivitas kejahatan siber dan keuangan digital, rekening dormant menjadi celah rawan yang harus ditutup.
Tak jarang, pelaku kejahatan membeli atau meminjam identitas orang lain untuk membuat rekening, lalu meninggalkannya saat misi kejahatan selesai.
Maka dari itu, kesadaran masyarakat menjadi sangat penting. Jangan biarkan data pribadi Anda digunakan oleh orang lain untuk membuka rekening.
Dan bila Anda merasa pernah memiliki rekening lama yang tidak aktif, sebaiknya segera periksa dan aktifkan kembali atau tutup secara resmi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPATK Blokir Rekening Dormant, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?",
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Purbaya Bantah Prof Didik, Tegaskan Penempatan Dana Rp200 Triliun ke Bank Himbara Tak Langgar UU |
![]() |
---|
Update Terbaru Harga Emas Antam Hari Ini 17 September 2025 di Logam Mulia |
![]() |
---|
Purbaya Ancam Tarik Uang di Kementerian yang Lambat Belanjakan Anggaran untuk Rakyat, Beri Deadline |
![]() |
---|
MK Larang Rangkap Jabatan, Pemerintah Justru Tambah Wamen Jadi Komisaris, 'Mental Pelanggar Hukum' |
![]() |
---|
BGN Ajukan Rp268 Triliun untuk 2026, Anggaran Terbesar untuk Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.