Berita DPRD Kalimantan Timur

DPRD Kaltim Tetapkan RPJMD 2025–2029 Jadi Perda, Fokus Generasi Emas dan Transformasi Daerah

DPRD Kaltim menetapkan Raperd tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

HO/DPRD KALTIM
RPJMD DITETAPKAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-26 yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (28/07/2025). (HO/DPRD KALTIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-26 yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (28/07/2025).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel bersama Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, sebagai perwakilan pemerintah provinsi.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, Syarifatul Syadiah, menyampaikan bahwa dokumen RPJMD merupakan instrumen penting yang menjadi pedoman arah kebijakan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.

Baca juga: Pansus RPJMD Tegaskan Komitmen Percepatan Penuntasan Tapal Batas di Wilayah Kaltim

“RPJMD menjadi pijakan penting untuk pelaksanaan program pembangunan yang terarah dan terukur. Ini juga menjadi penjabaran visi-misi kepala daerah,” ujar Syarifatul dalam laporannya.

Visi yang diusung dalam RPJMD 2025–2029 adalah “Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas”, yang diterjemahkan dalam enam misi pembangunan dan 66 program prioritas.

Fokus utama diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan ekonomi berbasis industri unggulan, transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan, serta penguatan keberlanjutan lingkungan.

Baca juga: DPRD Kaltim Teliti Program Prioritas Pemerintah di RPJMD 2025-2030

Pansus juga memberikan sejumlah rekomendasi strategis untuk mendukung implementasi RPJMD, antara lain:

  • Penyelesaian batas wilayah antar kabupaten/kota
  • Pembangunan infrastruktur di daerah pedalaman dan perbatasan
  • Penanganan stunting secara terpadu
  • Peningkatan akses pendidikan di wilayah tertinggal
  • Pemerintah provinsi juga diharapkan memperkuat koordinasi lintas sektor, khususnya untuk memperluas jangkauan program-program unggulan seperti Gratispol (gratis pelayanan sekolah dan kesehatan) dan Jospol (jaringan sosial politik).

Baca juga: 7 Fraksi Sampaikan Pemandangan Umum Terhadap RPJMD Kaltim 2025-2029

Usai laporan Pansus disampaikan, seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan atas penetapan Raperda tersebut. 

Penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Wakil Gubernur Kaltim menjadi simbol pengesahan dokumen RPJMD sebagai Perda.

Wakil Gubernur Seno Aji mengapresiasi sinergi yang terbangun antara eksekutif dan legislatif selama proses penyusunan RPJMD.

Ia menyebut, RPJMD 2025–2029 merupakan panduan strategis dalam mewujudkan transformasi sosial, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan yang berkelanjutan.

“RPJMD ini telah diselaraskan dengan RPJPD Kaltim 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029. Ini menjadi pijakan penting untuk mencapai visi pembangunan jangka panjang,” ucapnya. (adv/hms9/hms4)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved