Berita DPRD Kalimantan Timur
DPRD Kaltim Tetapkan RPJMD 2025–2029 Jadi Perda, Fokus Generasi Emas dan Transformasi Daerah
DPRD Kaltim menetapkan Raperd tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-26 yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (28/07/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel bersama Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, sebagai perwakilan pemerintah provinsi.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, Syarifatul Syadiah, menyampaikan bahwa dokumen RPJMD merupakan instrumen penting yang menjadi pedoman arah kebijakan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
Baca juga: Pansus RPJMD Tegaskan Komitmen Percepatan Penuntasan Tapal Batas di Wilayah Kaltim
“RPJMD menjadi pijakan penting untuk pelaksanaan program pembangunan yang terarah dan terukur. Ini juga menjadi penjabaran visi-misi kepala daerah,” ujar Syarifatul dalam laporannya.
Visi yang diusung dalam RPJMD 2025–2029 adalah “Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas”, yang diterjemahkan dalam enam misi pembangunan dan 66 program prioritas.
Fokus utama diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan ekonomi berbasis industri unggulan, transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan, serta penguatan keberlanjutan lingkungan.
Baca juga: DPRD Kaltim Teliti Program Prioritas Pemerintah di RPJMD 2025-2030
Pansus juga memberikan sejumlah rekomendasi strategis untuk mendukung implementasi RPJMD, antara lain:
- Penyelesaian batas wilayah antar kabupaten/kota
- Pembangunan infrastruktur di daerah pedalaman dan perbatasan
- Penanganan stunting secara terpadu
- Peningkatan akses pendidikan di wilayah tertinggal
- Pemerintah provinsi juga diharapkan memperkuat koordinasi lintas sektor, khususnya untuk memperluas jangkauan program-program unggulan seperti Gratispol (gratis pelayanan sekolah dan kesehatan) dan Jospol (jaringan sosial politik).
Baca juga: 7 Fraksi Sampaikan Pemandangan Umum Terhadap RPJMD Kaltim 2025-2029
Usai laporan Pansus disampaikan, seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan atas penetapan Raperda tersebut.
Penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Wakil Gubernur Kaltim menjadi simbol pengesahan dokumen RPJMD sebagai Perda.
Wakil Gubernur Seno Aji mengapresiasi sinergi yang terbangun antara eksekutif dan legislatif selama proses penyusunan RPJMD.
Ia menyebut, RPJMD 2025–2029 merupakan panduan strategis dalam mewujudkan transformasi sosial, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan yang berkelanjutan.
“RPJMD ini telah diselaraskan dengan RPJPD Kaltim 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029. Ini menjadi pijakan penting untuk mencapai visi pembangunan jangka panjang,” ucapnya. (adv/hms9/hms4)
DPRD Kaltim Dorong Penguatan BLK dan Serapan Alumni untuk SDM IKN Nusantara |
![]() |
---|
Banggar DPRD Kaltim dan TAPD Bahas Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025 |
![]() |
---|
Komisi III DPRD Kaltim Dorong Penguatan Koordinasi Infrastruktur Jalan Nasional |
![]() |
---|
DPRD Kaltim Minta Warga Lokal Diprioritaskan dalam Program Transmigrasi Paser |
![]() |
---|
Soal Sawit di Bongan Kubar, DPRD Kaltim Turun Tangan Tindaklanjuti Aduan Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.