Tribun Kaltim Hari Ini
Anak Ditutup Kain Kuning oleh Ayahnya, Kronologi Pembunuhan 2 Balita di Samarinda, Lengkap Motifnya
Jasad anak ditutup kain kuning oleh ayahnya. Inilah kronologi pembunuhan 2 balita di Samarinda, lengkap motifnya.
Usai peristiwa itu, pelaku tidak kabur dan hanya duduk terdiam di rumahnya. Polisi langsung mengamankan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Tes urine menunjukkan W negatif dari zat terlarang. Ia juga menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSJD Atma Husada, sementara autopsi terhadap korban masih menunggu hasil resmi.
Pelaku dijerat dengan: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
“Ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, bisa ditambah 15 tahun karena korbannya anak-anak,” kata Hendri.
Rekonstruksi kasus akan dilakukan dalam waktu dekat. Polresta Samarinda menyatakan bahwa proses penyidikan akan dikawal secara profesional dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Samarinda.
Masih Syok
Ibu dari dua balita yang tewas dibunuh ayah kandungnya di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, masih mengalami syok berat dan memerlukan pendampingan psikologis.
Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) menyebut ibu korban masih sangat terpukul atas tragedi yang terjadi di rumah mereka, Jalan Rimbawan 1, Kelurahan Karang Anyar.
“Kami sudah koordinasi dengan UPTD PPA untuk memberikan pendampingan psikologis. Ibu korban masih sangat terpukul,” kata Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, Senin (28/7). Dari keterangan istri pelaku, suaminya yang selama ini berperan sebagai pengasuh anak karena tidak bekerja. Namun, suaminya tidak pernah menunjukkan gelagat mencurigakan atau mengalami gangguan jiwa.
“Menurut sang istri, tidak pernah ada cekcok karena ekonomi. Pelaku juga tidak menunjukkan tanda-tanda gangguan jiwa. Bahkan sebelum kejadian, ia masih memberi makan anak-anak dan berbincang dengan istrinya,” lanjut Rina.
Baca juga: Perlindungan Anak di Samarinda Masih PR Besar, Buntut Pembunuhan Balita oleh Ayah Kandung
Meski demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik dan ahli untuk menilai kondisi kejiwaan pelaku.
“Bisa saja ada yang berdalih dapat bisikan atau mengalami tekanan jiwa. Tapi kami serahkan sepenuhnya pada polisi dan ahli,” katanya.
TRC PPA juga menjadi pelapor resmi kasus ini ke Polsek Sungai Kunjang demi kelancaran proses hukum.
“Dalam kasus pidana berat seperti ini, aparat sebenarnya bisa langsung bertindak. Tapi kami diminta jadi pelapor agar prosesnya tertib secara administrasi,” jelas Sudirman, Biro Hukum TRC PPA Kaltim. 
Kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk istri pelaku, Ketua RT, dan warga sekitar. Proses penyidikan terus berlangsung.
“Kami terus pantau. Dua orang saksi lagi sedang diperiksa. Setelah ini kami juga akan ke rumah sakit untuk melihat kondisi jenazah saat itu,” ucap Sudirman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250730-Balita-dibunuh-di-Samarinda-01.jpg)
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.