Berita Nasional Terkini

KPK Bidik Pemberi Perintah Topan Ginting, Mantan Kadis PUPR Sumut Terima Fee, Eks Pj Sekda Diperiksa

KPK bidik pemberi perintah Topan Ginting, Mantan Kadis PUPR Sumut terima fee. Eks Pj Sekda Sumut diperiksa

Editor: Amalia Husnul A
Kolase Tribunnews.com
KORUPSI JALAN SUMUT - Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif Topan Obaja Putra Ginting (TOP) ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek jalan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK bidik pemberi perintah Topan Ginting, Mantan Kadis PUPR Sumut terima fee. Eks Pj Sekda Sumut diperiksa. (Kolase Tribunnews.com) 

"Semuanya masih didalami dari informasi dan keterangan yang disampaikan oleh para saksi, termasuk juga tersangka," jelasnya.

Kasus ini, yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT), telah menjerat lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah: 

1. Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut)

2. Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK); 

3. Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut); 

4. M Akhirun Efendi Piliang (Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup); 

5. M Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT Rona Na Mora)--anak dari Akhirun Piliang. 

Kasus ini menyangkut dugaan korupsi pada sejumlah proyek pembangunan dan preservasi jalan di Dinas PUPR Sumut serta di Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut. 

KPK menduga ada janji pemberian fee sebesar Rp 8 miliar kepada para pejabat, di mana Rp 2 miliar di antaranya telah ditarik oleh pihak swasta dan diduga akan didistribusikan.

Pemeriksaan Eks Bupati-Kapolres dan Kajari

OTT juga jadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar kongkalikong proyek lainnya di Sumut. 

KPK telah menggeledah kantor Dinas PUPR Mandailing Natal (Madina) dan kediaman Plt Kepala Dinas PUPR Madina Elpi Yanti Sari Harahap. 

KPK juga melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat, antara lain:

- Eks Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution.

- Eks Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Yasir Ahmadi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved