Berita Nasional Terkini

KPK Bidik Pemberi Perintah Topan Ginting, Mantan Kadis PUPR Sumut Terima Fee, Eks Pj Sekda Diperiksa

KPK bidik pemberi perintah Topan Ginting, Mantan Kadis PUPR Sumut terima fee. Eks Pj Sekda Sumut diperiksa

Editor: Amalia Husnul A
Kolase Tribunnews.com
KORUPSI JALAN SUMUT - Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif Topan Obaja Putra Ginting (TOP) ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek jalan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK bidik pemberi perintah Topan Ginting, Mantan Kadis PUPR Sumut terima fee. Eks Pj Sekda Sumut diperiksa. (Kolase Tribunnews.com) 

- Kajari Madina Muhammad Iqbal dan Kasi Datun Gomgoman Halomoan Simbolon.

Terkait pemanggilan Kajari Madina dan Kasi Datun, sampai saat ini belum berhasil dilaksanakan KPK karena terbentur mekanisme antar-lembaga.

KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Iqbal dan Gomgoman pada Jumat, 18 Juli 2025 di Kantor BPKP Medan, namun batal dilaksanakan karena koordinasi antar-lembaga belum tuntas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut surat permohonan izin sudah dikirim ke Kejagung dan komunikasi berjalan baik.

“Jika dibutuhkan keterangan lebih lanjut, akan dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Karena kemarin belum jadi dilakukan pemeriksaan,” kata Budi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya mempersilakan KPK untuk memeriksa Kajari dan Kasi Datun Kejari Madina.

“Kalau memang ada oknum dari kita yang melanggar, ya proses. Kita tidak akan melindungi,” kata Anang Supriatna, kepada wartawan, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Meski demikian, Anang bilang bahwa KPK harus menempuh mekanisme yang berlaku antar-lembaga.

“Lakukan saja sesuai mekanisme yang ada. Pemanggilan ketika dia melaksanakan tugas ada aturan kami, sudah dilalui enggak?” ujarnya. 

Baca juga: Update Korupsi Anak Buah Bobby Nasution, KPK Periksa Istri Topan Ginting dan Mantan Pj Sekda Sumut

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TERNYATA Eks Sekda Sumut Jadi Saksi Kunci KPK Untuk Bidik Pemberi Perintah pada Topan Ginting

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved