Berita Kaltim Terkini
Penyegelan Kantor Maxim di Samarinda, AMKB: Agar tak Ganggu Ekosistem Bisnis Transportasi Online
Penyegelan kantor perwakilan Maxim di Samarinda oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), mendapat dukungan dari AMKB
Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Penyegelan kantor perwakilan Maxim di Samarinda oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), mendapat dukungan dari Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB).
Langkah tegas itu dinilai penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem bisnis transportasi online di daerah.
Koordinator Roda Dua AMKB, Ivan Jaya, menilai tindakan penyegelan tidak lepas dari pelanggaran yang dilakukan Maxim terkait kesepakatan tarif angkutan sewa khusus (ASK).
Dalam kesepakatan yang difasilitasi Pemprov Kaltim pada 7 Juli 2025, seluruh aplikator transportasi online sepakat mematuhi ketentuan tarif sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim.
Namun, Maxim diduga menurunkan tarif secara sepihak pada Senin lalu tanpa pemberitahuan.
Baca juga: Abaikan Aturan Tarif, Kantor Maxim Samarinda Disegel Satpol PP Kaltim
"Senin kemarin tanpa ada penjelasan apapun secara sepihak Maxim melakukan penurunan tarifnya sesuai dengan kesepakatan yang sudah ditetapkan pada tanggal 7 Juli kemarin," ungkap Ivan, Jumat (1/8/2025)
Ia mengingatkan, jika ada satu perusahaan yang tidak mematuhi kesepakatan, hal itu dapat menimbulkan dampak luas bagi ekosistem bisnis transportasi online.
Menurutnya, penerapan aturan yang konsisten sangat penting agar persaingan antar-aplikator berjalan sehat dan tidak merugikan mitra pengemudi maupun konsumen.
"Jangan sampai karena ada satu perusahaan aplikasi yang tidak mematuhi aturan, ekosistem bisnisnya, ekosistem transportasi online ini menjadi terganggu karena kebetulan di Kaltim ini bukan hanya ada Maxim, ada Gojek, ada Grab," lanjutnya.
AMKB mengapresiasi sikap tegas Pemprov Kaltim yang disebut mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi peringatan bagi perusahaan aplikasi lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
"Kita mendapatkan bukti nyata bahwasanya Pemprov tegas menindak aplikator yang tidak melaksanakan SK Gubernur Kaltim terkait transportasi angkutan sewa khusus, khususnya taksi online," tegasnya.
Baca juga: Tanggapi Demo Ojol, Ini Klarifikasi Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive soal Potongan Komisi 20 Persen
Sebelumnya, Pemprov Kaltim melalui Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Kesbangpol melakukan penyegelan kantor Maxim di Ruko Greenland, Citraland City, Jalan D.I Panjaitan, Samarinda pada Kamis (31/7/2025) sore.
Penyegelan ini merupakan buntut dari pelanggaran Maxim terhadap SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 mengenai tarif Angkutan Sewa Khusus.(*)
POPULER KALTIM: Kecelakaan Maut Depan Trakindo Balikpapan hingga Mayat Mengapung di Bontang Kuala |
![]() |
---|
5 Daerah dengan Realisasi Anggaran Bansos Pangan Tertinggi di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
Musda XIV KNPI Kaltim 2025 Diwarnai Ketegangan di Luar Ruangan |
![]() |
---|
Unmul Wisuda 2.518 Wisudawan, Rektor Minta Lulusan tak Hanya Cari Kerja tapi Ciptakan Lapangan Kerja |
![]() |
---|
Penyertaan Modal Rp50 miliar untuk 3 BUMD Kaltim, Sekda: Saya tak Hafal Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.