Berita Samarinda Terkini

Abaikan Aturan Tarif, Kantor Maxim Samarinda Disegel Satpol PP Kaltim

Akibat masih tak mengindahkan SK Gubernur Kaltim, kantor Maxim di Samarinda disegel oleh Pemprov Kaltim

HO/ISTIMEWA
PENYEGELAN KANTOR MAXIM - Satpol PP kaltim melakukan penyegelan terhadap kantor perwakilan Maxim di Jalan D.I. Panjaitan, Citraland City Ruko Greenland, Samarinda. Kamis (31/7/2025). (HO/ISTIMEWA) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Satpol PP Kaltim bersama sejumlah instansi terkait melakukan penyegelan kantor perwakilan Maxim di Samarinda. Kamis (31/7/2025) sore.

Penyegelan ini dilakukan buntut ketidakpatuhan aplikator jasa transportasi online tersebut terhadap ketentuan tarif yang telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim.

Penyegelan berlangsung di kantor Maxim yang berlokasi di Jalan D.I. Panjaitan, Citraland City Ruko Greenland, Samarinda. Tindakan ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kaltim, Dinas Perhubungan Kaltim, dan Kesbangpol Kaltim. Pemerintah menilai PT Maxim tidak mematuhi regulasi yang telah diberlakukan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil setelah beberapa kali pemberian surat peringatan.

“Ini sudah berulang kali, sudah SP1, SP2 juga sudah dan ini yang ketiga jadi suka tidak suka, mau tidak mau akan langsung kami eksekusi,” ujarnya.

Baca juga: Transportasi Massal Samarinda Tak Bisa Tunggu Sempurna, Pengamat MTI Desak Pemkot Berani Memulai

Sebelumnya, Pemprov Kaltim telah beberapa kali menggelar audiensi dengan tiga perusahaan aplikasi transportasi online yang beroperasi di Kaltim. Namun, pihak Maxim disebut kerap mangkir dalam pertemuan.

Bahkan pada audiensi Selasa (20/5/2025), Wakil Gubernur Kaltim sudah menegaskan akan menutup kantor Maxim jika masih mengabaikan ketentuan tarif yang berlaku.

Dalam SK Gubernur bernomor 100.3.3.1/K. 673/2023 ditetapkan tarif batas bawah Rp5.000 per kilometer, tarif batas atas Rp7.600 per kilometer, dan tarif minimum Rp18.000 untuk empat kilometer pertama.

Edwin menjelaskan bahwa penyegelan ini dapat dicabut jika pihak perusahaan segera menyesuaikan tarif sesuai aturan.

“Kalau mereka setelah ini kita lakukan penyegelan, lalu besoknya tarifnya berubah sesuai ketentuan, ya bisa saja kita cabut seperti itu,” tuturnya.

Baca juga: 2 Aplikator Transportasi Online Belum Hapus Fitur Promo, Driver Desak Pemprov Kaltim Bertindak Tegas

Ia menambahkan, langkah serupa kemungkinan akan dilakukan terhadap kantor perwakilan Maxim di daerah lain di Kaltim jika ditemukan pelanggaran yang sama.

“Mungkin sama ya, mungkin akan dilakukan juga penutupan ya. Kami juga sudah koordinasi dengan teman-teman di kabupaten kota. Karena di wilayah provinsi ya kami yang selaku leading sektor Satpol PP yang mengeksekusi,” pungkas Edwin. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved