Berita Nasional Terkini
Soal Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Ini Tanggapan Gibran Terkait Keputusan Prabowo
Soal amnesti Hasto dan abolisi Tom Lembong, Wapres Gibran: Momen untuk merajut tali persahabatan.
TRIBUNKALTIM.CO - Keputusan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan abolisi pada Tom Lembong dan amnesti pada Hasto Kristiyanto menuai beragam komentar dan analisis.
Lantas bagaimana tanggapan Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming?
Gibran menilai, Presiden Prabowo Subianto sudah punya kalkulasi matang terkait pemberian amnesti untuk Sekjen PDI-P Hasto Kristianto dan abolisi untuk eks Mendag Tom Lembong.
Pernyataan itu disampaikan Gibran di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (1/8/2025), di tengah sorotan publik terhadap pengampunan hukum bagi dua tokoh yang sebelumnya divonis dalam kasus korupsi.
Baca juga: Jokowi Tanggapi Keputusan Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto
Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman bagi seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
Sementara, abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana.
"Saya meyakini apapun yang sudah diputuskan oleh Bapak Presiden itu pasti sudah dikalkulasi secara matang," ujar Gibran, di Matraman, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (1/8/2025).
Gibran menilai, ini dapat menjadi momen untuk merajut tali persahabatan.

Terlebih, momen ini terjadi menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 RI.
"Apalagi, ini menjelang perayaan 17 Agustus, saya kira ini momen yang baik untuk merajut tali persaudaraan antar sesama anak bangsa," tutur dia.
Baca juga: Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Ini Pengaruhnya
DPR sebelumnya menyetujui pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Selain Tom Lembong, DPR juga menyetujui pemberian amnesti untuk 1.116 orang.
Salah satunya adalah Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, yang divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, dirinya yang mengusulkan pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto.
Baca juga: Dampak Abolisi dan Amnesti Prabowo Buat Tom Lembong dan Hasto, Pakar: Jaksa Agung Harus Dicopot
Usulan tersebut disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto atas nama Kementerian Hukum, yang kemudian diserahkan ke DPR dalam surat presiden (surpres) tertanggal 30 Juli 2025.
"Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi, surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan," ujar Supratman, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Duduk Perkara: Apa Itu Amnesti dan Abolisi?
Amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 dan UU Darurat No. 11 Tahun 1954.
Amnesti menghapus seluruh akibat hukum dari tindak pidana yang telah divonis. Abolisi menghentikan proses penuntutan pidana sebelum vonis dijatuhkan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa Hasto tidak perlu mengajukan banding karena amnesti menghapus seluruh proses hukum.
Sementara Tom Lembong, yang masih dalam proses banding, tidak lagi menghadapi penuntutan karena abolisi menghentikan perkara secara menyeluruh.
“Dengan amnesti, segala akibat hukum dari tindak pidana dihapuskan. Dengan abolisi, penuntutan terhadap tindak pidana dianggap tidak pernah ada,” ujar Yusril dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025).
“Jadi, beliau tidak perlu mengajukan banding. Dan bagi Pak Thomas Lembong, proses penuntutan terhadap beliau dihapuskan,” tegasnya.
Rekonsiliasi atau Kompromi Politik?
Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai langkah rekonsiliasi nasional.
Wamensesneg Juri Ardiantoro menyatakan bahwa amnesti dan abolisi dapat mempererat elemen bangsa menjelang perayaan kemerdekaan.
“Kebijakan seperti amnesti dan abolisi bisa menjadi faktor mempererat seluruh elemen bangsa,” ujarnya.
Namun, kritik bermunculan. Guru Besar Hukum Unsoed, Hibnu Nugroho, mempertanyakan apakah kasus Hasto dan Tom benar-benar bermuatan politik.
Baca juga: 2 Eks Penyidik KPK Kecewa Amnesti dan Abolisi Prabowo Buat Hasto dan Tom Lembong, Bukan Tanpa Alasan
“Kalau ini kasus hukum, maka seharusnya diselesaikan lewat jalur hukum, bukan pengampunan,” tegasnya.
Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha bahkan menyebut keputusan ini berisiko menimbulkan tuduhan bahwa Presiden melakukan perbuatan tercela.
“Jika hal ini dibiarkan, Presiden Prabowo rentan dituduh telah melakukan perbuatan tercela,” katanya.
Publik kini menanti transparansi daftar penerima amnesti dan abolisi, serta dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di era Prabowo-Gibran. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews.com dengan judul Gibran: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Sudah Dikalkulasi Matang Prabowo
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.