Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Wamensesneg Bantah Prabowo Intervensi Hukum dengan Beri Abolisi dan Amnesti ke Tom Lembong dan Hasto

Wamensesneg bantah Prabowo intervensi hukum dengan pemberikan abolisi dan amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

Penulis: Aro | Editor: Doan Pardede
Tribunnews/Jeprima
ABOLISI DAN AMNESTI - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Kamis (31/7/2025). Wamensesneg bantah Prabowo intervensi hukum dengan pemberikan abolisi dan amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. (Tribunnews/Jeprima) 

“Pada prinsipnya saya menghormati keputusan amnesti Presiden Prabowo dan mengucapkan terima kasih atas keputusan amnesti yang telah mendengarkan perjuangan keadilan,” kata Hasto, Jumat (1/8/2025) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Atas keputusan presiden, Hasto menyampaikan bahwa pihaknya memutuskan tidak akan menempuh upaya hukum banding terhadap vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 25 Juli 2025 lalu.

“Berkaitan dengan hal tersebut, setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, maka sebagai penghormatan atas keputusan Presiden tersebut, kami tidak akan mengajukan banding,” ucapnya.

Baca juga: 2 Eks Penyidik KPK Kecewa Amnesti dan Abolisi Prabowo Buat Hasto dan Tom Lembong, Bukan Tanpa Alasan

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved