Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Wamensesneg Bantah Prabowo Intervensi Hukum dengan Beri Abolisi dan Amnesti ke Tom Lembong dan Hasto
Wamensesneg bantah Prabowo intervensi hukum dengan pemberikan abolisi dan amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.
Penulis: Aro | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO - Presiden RI Prabowo Subianto membantah intervensi hukum dengan pemberian abolisi untuk terpidana Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Bantahan intervensi hukum terkait abolisi dan amnesti yang diberikan Presiden RI Prabowo kepada Tom Lembong dan Hasto ini disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro.
Selain itu, Wamensesneg juga membantah pemberian abolisi dan amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto ini digulirkan untuk mengoreksi proses hukum pemerintahan sebelumnya.
Jumat (1/8/2025) Juri Ardiantoro di Istana Kepresidenan Jakarta mengatakan, "Enggak, enggak ada intervensi. Presiden menghargai, menghormati sampai proses hukum kemarin.
Baca juga: Jokowi Tanggapi Keputusan Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto
Kejauhan (kalau untuk koreksi pemerintahan sebelumnya)."
Juri menyampaikan, kebijakan itu diambil lantaran setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama.
Presiden Prabowo pun memberikan abolisi hingga amnesti kepada beberapa orang yang dianggap baik, tidak terkecuali Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Ataupun yang lain mendapatkan semacam memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti maupun yang lainnya, yang mungkin diberikan pemerintah kepada mereka," ucapnya.
Dirinya juga enggan menjelaskan lebih jauh karena Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sudah menyampaikan informasi lengkap kepada publik.
Begitu pula dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Intinya, kata dia, pemberian abolisi disebut untuk keutuhan bangsa, yang berarti Presiden Prabowo memegang prinsip kebersamaan jika ingin Indonesia maju.
"Presiden, Pak Prabowo, di dalam memegang pemerintahan ini bahwa intinya kalau kita ingin maju, maka semua harus bersama-sama.
Bergotong-royong, persatuan menjadi penting. Jadi semua elemen, semua unsur, semua hal yang terkait dengan persatuan pasti akan diperjuangkan oleh Bapak Presiden," ucapnya.
"Jadi kebijakan apapun, termasuk kebijakan politik demi persatuan dan kesatuan, Bapak Presiden akan mengambil langkah-langkah tersebut," tandas Juri.
Abolisi dan amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti atau pengampunan untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Hasto dan Tom Lembong menjadi dua dari ratusan nama yang tercantum dalam surat Presiden Prabowo Subianto kepada DPR.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, permohonan abolisi itu disampaikan Presiden Prabowo ke DPR RI lewat Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.
Presiden setidaknya mengajukan dua surat resmi pada 30 Juli 2025.
Permohonan yang diajukan Presiden Prabowo Subianto disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Dengan diberikannya abolisi tersebut, maka pengusutan perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016 dengan terdakwa Tom Lembong dihentikan atau ditiadakan.
Tom Lembong Terima Abolisi dari Prabowo
Pihak eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan pihaknya telah berdiskusi cukup panjang dengan Tom Lembong sebelum sepakat mengambil sikap tersebut.
"Kami tadi sudah ketemu dengan Pak Tom langsung, sudah diskusi panjang lebar, alhamdulillah intinya kita menerima abolisi ini," kata Ari saat ditemui di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
Lebih lanjut, Ari juga menyebut Tom Lembong menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan DPR RI yang telah menerbitkan abolisi ini.
Tom Lembong juga berterima kasih kepada publik, media massa, tokoh publik, dan para akademisi yang telah mengawal kasusnya.
"Pak Tom juga menyampaikan terima kasih pada presiden, kepala negara yang telah mengambil kebijakan ini dan kepada kawan-kawan di DPR," tutur Ari seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Hasto Hormati Keputusan Amnesti
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti terhadap dirinya.
Hasto pun menyampaikan terima kasih atas kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Kepala Negara.
Menurut Hasto, kebijakan amnesti ini sebagai bentuk Presiden mendengarkan suara keadilan.
“Pada prinsipnya saya menghormati keputusan amnesti Presiden Prabowo dan mengucapkan terima kasih atas keputusan amnesti yang telah mendengarkan perjuangan keadilan,” kata Hasto, Jumat (1/8/2025) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Atas keputusan presiden, Hasto menyampaikan bahwa pihaknya memutuskan tidak akan menempuh upaya hukum banding terhadap vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 25 Juli 2025 lalu.
“Berkaitan dengan hal tersebut, setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, maka sebagai penghormatan atas keputusan Presiden tersebut, kami tidak akan mengajukan banding,” ucapnya.
Baca juga: 2 Eks Penyidik KPK Kecewa Amnesti dan Abolisi Prabowo Buat Hasto dan Tom Lembong, Bukan Tanpa Alasan
(*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.