Berita Nasional Terkini
Pengkritik Jokowi Dapat Amnesti dari Prabowo, Ini Sosok dan Rekam Jejak Yulianus Paonganan
Pengkritik Jokowi dapat amnesti dari Prabowo, ini sosok dan rekam jejak Yulianus Paonganan.
Selain itu, dia juga dijerat Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Singkat cerita, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 10 Mei 2016, Ongen diputus bebas saat sidang ketiga dengan agenda putusan sela.
Saat itu, hakim menerima keberatan dari kuasa hukum Ongen.
"Mengadili, menerima keberatan penasihat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum. Memerintahkan agar persidangan perkara pidana atas nama terdakwa Yulianus Paonangan dibebaskan dari tahanan," ujar hakim Nursiyam saat itu.
Namun, saat itu, Ongen hanya dinyatakan terlepas dari perbuatan sebagaimana yang didakwaan jaksa.
Pasalnya, dalam sidang tersebut, belum masuk pada substansi perkara.
Baca juga: KPK Pastikan Proses Hukum Donny Tri Istiqomah Tetap Berlanjut Meski Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti
"Pemeriksaan perkara belum masuk pada substansi materi perkara yang perlu dibuktikan apakah terdakwa terbukti bersalah sesuai perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum, atau sebaliknya," jelas Nursiyam.
Sementara, anggota tim kuasa hukum Ongen, Bagindo Fahmi mengungkapkan, ada tiga hal yang membuat hakim akhirnya memutus bebas kliennya.
Pertama, terkait surat dakwaan JPU yang tidak disertai tanggal pembuatannya.
Fahmi mengatakan dengan tidak adanya hal tersebut, dakwaan jaksa terhadap Ongen tidak jelas karena tidak diketahui tempus delicti-nya atau waktu kejadian serta pebuatannya.
Kedua, penyampaian surat dakwaan seharusnya juga dilakukan bersamaan dengan pelimpahan perkara berdasarkan Pasal 143 ayat (4) KUHAP.
"Ini enggak disampaikan. Sampai sekarang pun surat pelimpahan kita belum dapat," jelasnya saat itu.
Terakhir, perpanjangan masa penahanan yang dilakukan jaksa tidak dilakukan berdasarkan putusan hakim.
"Jadi tidak pernah dilaksanakan perpanjangan penahanan dari hakim. Kemudian ada beberapa asumsi yang disampaikan penuntut umum itu tidak masuk dalam hukum positif," katanya.
Setelah putusan hakim itu, jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.