Berita Nasional Terkini

Buru Riza Chalid dan Jurist Tan yang Kabur, Kejagung Ajukan Red Notice dan Sita 5 Mobil Mewah

Buru Riza Chalid dan Jurist Tan yang kabur keluar negeri, Kejaksaan Agung ajukan red notice dan sita 5 mobil mewah.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KEJAGUNG SITA MOBIL - Kejaksaan Agung menyita lima unit mobil mewah yang diduga milik tersangka kasus korupsi tata kelola minta mentah, Mohammad Riza Chalid, Selasa (5/8/2025). Buru Riza Chalid dan Jurist Tan yang kabur keluar negeri, Kejaksaan Agung ajukan red notice.(Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan) 

Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Sita 5 Mobil Mewah Diduga Milik Tersangka Riza Chalid Terkait Kasus Minyak Mentah dan Jurist Tan dan Riza Chalid Kabur ke Luar Negeri, Kejagung Langsung Ajukan Permintaan Red Notice

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved