Ijazah Jokowi

Divonis 4 Tahun Penjara, Gus Nur Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dapat Amnesti dari Prabowo

Terdakwa kasus ijazah palsu Jokowi dapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, Gus Nur sudah divonis 4 tahun penjara.

|
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
IJAZAH JOKOWI - Sosok Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Majelis Hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Terdakwa kasus ijazah palsu Jokowi dapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, Gus Nur sudah divonis 6 tahun penjara. (SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ) 

5 Mei 2023 lalu, Gus Nur yang kena kasus ujaran kebencian, penistaan agama, dan UU ITE ini mengajukan memori banding atas vonisnya.

Pihak Gus Nur menolak vonis hakim yakni 6 tahun penjara yang disamakan dengan terdakwa lainnya, yakni Bambang Tri.

Dilansir situs web Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tinggi Semarang mengetok putusan banding itu, 10 Mei 2023.

Baca juga: KPK Ungkap Status Hukum Hasto Kristiyanto Usai Bebas, Klaim Amnesti Bukan Penghapus Dosa

Putusan banding itu menerima banding dari pihak Gus Nur.

Putusan banding menyatakan bahwa Gus Nur menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan, dengan memperhatikan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE. 

Gus Nur dijatuhi pidana 4 tahun dan denda Rp 400 juta atau diganti kurungan 4 bulan.

27 April 2025, Gus Nur keluar dari penjara karena mendapat pembebasan bersyarat.

Perkembangan terbaru, 1 Agustus 2025, Prabowo memberi amnesti untuk Gus Nur. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved