Berita Samarinda Terkini
Komisi III DPRD Samarinda Hentikan Sementara Pematangan Lahan Gunung Kelua, Ini Alasannya
Komisi III DPRD Samarinda menghentikan sementara kegiatan pematangan lahan di Jalan Letnan Jendral Suprapto (Jalan Pembangunan) Kelurahan Gunung Kelua
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA — Komisi III DPRD Samarinda menghentikan sementara kegiatan pematangan lahan di Jalan Letnan Jendral Suprapto (Jalan Pembangunan) Kelurahan Gunung Kelua.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar mengungkapkan penghentian sementara ini karena adanya pelanggaran legalitas serta dampak terhadap permukiman warga sekitar.
Tinjauan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang sebelumnya telah diterima DPRD, namun baru bisa dijadwalkan hari ini.
“Yang pasti aduan itu sudah lama masuk ke DPRD, hanya memang belum sempat kami jadwalkan. Kemarin setelah kami telaah kembali, ternyata memang ada kegiatan yang belum dilaksanakan, salah satunya tinjau lapangan ke Jalan Pembangunan ini,” ungkap Deni.
DPRD menggandeng instansi teknis seperti Dinas PUPR, Pertanahan, Tata Ruang, dan DLH. Dari hasil tinjauan, ditemukan bahwa legalitas yang dikantongi pihak pelaksana tidak sesuai dengan kegiatan di lapangan.
Baca juga: DPRD Samarinda Tinjau Lokasi Pembangunan Insinerator, Camat Akui 3 Kali Sosialisasi ke Warga
“Legalitas yang mereka kantongi tidak sesuai dengan aplikasi di lapangan. Kami berikan catatan agar kegiatan dihentikan sementara sampai bisa memenuhi legalitas yang dimaksud,” tegasnya.
Selain itu, DPRD juga mencatat adanya keluhan warga atas kerusakan bangunan yang diduga akibat proyek tersebut.
Deni menyampaikan kekhawatiran serius terhadap risiko longsor, terutama karena pengerjaan lahan di area belakang dilakukan tanpa sistem keamanan yang memadai.
“Kami melihat bahaya dari pembukaan lahan di bagian belakang yang tidak memperhatikan aspek keselamatan. Saat ini memang musim panas, tapi ketika hujan datang tanpa sistem penahan bisa saja terjadi longsor dan membahayakan rumah warga yang berada di bawahnya,” ujarnya.
Lebih jauh, Deni menyebutkan bahwa perizinan proyek hanya mencakup sekitar 2.000 meter persegi, sementara area yang sedang dikerjakan jauh melampaui itu.
Bahkan dinas terkait juga belum menerima dokumen yang lengkap terkait kegiatan pematangan lahan tersebut.
“Yang paling penting, peruntukannya pun tidak jelas,” katanya.
DPRD pun mewanti-wanti agar pemanfaatan lahan sesuai dengan izin yang diajukan sejak awal.
Mereka tidak ingin terjadi penyimpangan, di mana izin awal menyatakan satu hal, namun pelaksanaan di lapangan berubah fungsi.
Baca juga: Dapat Penolakan Warga, DPRD Minta Dikaji Ulang Rencana Bangun Insinerator di Samarinda Seberang
“Jika mereka mau membangun sesuatu, harus ada dokumen lingkungan seperti Amdal yang lengkap. Jangan sampai menggunakan cara-cara yang tidak sesuai dan akhirnya merugikan pihak lain,” ujar Deni.
Kematian Pria Down Syndrome di Samarinda jadi Tanda Tanya, Keluarga Korban Lapor ke Polisi |
![]() |
---|
Kibarkan Bendera One Piece Bisa Dipidana, Komisi I DPRD Kaltim Minta Jangan Timbulkan Kebencian |
![]() |
---|
Harga Beras SPHP di Samarinda Rp60 Ribu per 5 Kg, Warga Serbu Lokasi Operasi Pasar Murah |
![]() |
---|
Stok Beras di Samarinda Kosong, Disdag akan Panggil Distributor dan ke Tim Pengendali Inflasi |
![]() |
---|
Anggota DPRD Kaltim Subandi: Program Zero ODOL Kebijakan untuk Kurangi Kendaraan Bermuatan Berlebih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.