Berita Nasional Terkini

Viral Investasi Ternak Babi Senilai Rp 30 Triliun di Jepara, MUI Jateng: Haram!

Fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), membuat investasi ternak babi senilai puluhan triliun rupiah, terancam gagal di Jepara.

|
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
TERNAK BABI - Ilustrasi Hewan ternak babi. Fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), membuat investasi ternak babi senilai puluhan triliun rupiah, terancam gagal di Jepara, Jawa Tengah (Jateng). (TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL) 

TRIBUNKALTIM.CO - Fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), membuat investasi ternak babi senilai puluhan triliun rupiah, terancam gagal di Jepara, Jawa Tengah (Jateng).

Investor tersebut, yakni PT Charoen Pokphand Indonesia yang akan mendirikan peternakan babi.

Perusahaan tersebut awalnya mengajukan surat permohonan ke MUI, namun karena warga setempat menolak, fatwa pun dikeluarkan.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin menyatakan, lokasi peternakan akan dipindah imbas terbitnya fatwa haram MUI tersebut.

Baca juga: Wawali Balikpapan Tutup Rakornas PINBAS MUI 2025, Dorong Penguatan Ekonomi Umat

Bupati Jepara Witiarso Utomo menyatakan bahwa pihaknya lah yang sejak awal memberikan syarat ketat kepada investor, yakni harus memperoleh fatwa MUI serta persetujuan dari para tokoh agama seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.

"Investornya menyampaikan bahwa peternakan ini akan mengimpor indukan babi, lalu dibesarkan di Jepara dengan kapasitas 2–3 juta ekor per tahun untuk diekspor. Retribusi untuk Pemkab mencapai Rp 300 ribu per ekor dan juga CSR," kata Wiwit usai menghadiri Sosialisasi Hasil Bahtsul Masa'il di Gedung PCNU Jepara, Senin (4/8/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, nilai investasi untuk Jepara khusus dari peternakan babi ini bernilai Rp 30 triliun.

Namun, ia menegaskan bahwa potensi retribusi maupun besarnya nilai CSR bukan menjadi pertimbangan utama pemerintah jika bertentangan dengan prinsip-prinsip religius masyarakat Jepara.

Wiwit menyampaikan bahwa Pemkab Jepara membuka pintu untuk para investor yang ingin berinvestasi di Jepara.

Namun, Wiwit menegaskan ada peraturan yang harus ditaati, termasuk penerimaan masyarakat menyoal investasi itu.

"Jepara adalah daerah yang religius. Kami lebih memilih mendengarkan petuah dan fatwa para kiai agar setiap keputusan tidak melukai nilai-nilai religius masyarakat," pungkas Wiwit.

Sementara saat ditanya bahwa hasil peternakan babi itu diperuntukkan bagi konsumen non-muslim atau di ekspor ke luar negeri, MUI bersikukuh bahwa hal itu haram.

Baca juga: Terjawab Sudah Siapa Memed Potensio yang Disebut Penemu Sound Horeg, Julukan Thomas Alva Edi Sound

Dia menilai keberadaan peternakan itu mengancam generasi mendatang karena terpapar konsumsi barang haram.

"Siapa yang bisa menjamin anak-anak kita tidak akan mencoba atau terbujuk masuk ke sana," kata Ketua MUI Jateng Ahmad Darodji.

Kronologi Penerbitan Fatwa Haram MUI

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved