Kasus Impor Gula
Alasan Hotman Paris Minta Dakwaan Kasus Impor Gula Dicabut Usai Tom Lembong Dapat Abolisi
Hotman Paris meminta dakwaan kasus impor gula dicabut usai Tom Lembong dapat abolisi dari Prabowo
Penulis: Aro | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO - Kuasa hukum terdakwa dugaan korupsi impor gula meminta agar dakwaan untuk 9 terdakwa dicabut setelah mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Permintaan terdakwa dugaan korupsi impor gula ini disampaikan Hotman Paris, salah satu kuasa hukum korporasi yang terseret dalam kasus ini.
Selain Tom Lembong, dugaan korupsi impor gula ini menyeret 9 terdakwa lainnya.
Hotman Paris selaku kuasa hukum salah satu terdakwa saat konferensi pers di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025) mengatakan, “Ya, hari ini kami dari kuasa hukum sembilan importir swasta akan memohon kepada Kejaksaan Agung cq (casu quo atau dalam hal ini) JPU agar surat dakwaan terhadap sembilan importir swasta ini ditarik, dicabut dari pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.”
Baca juga: Nasib 3 Hakim yang Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara dan Kelanjutan Kasus Impor Gula Kini
Bukan Pelaku Utama
Hotman juga meminta, paling tidak majelis hakim selaku pemimpin sidang menghentikan perkara ini dan mencoretnya dari daftar buku perkara karena Tom Lembong selaku tersangka utama telah dibebaskan dari semua beban hukumnya.
“Dalam keppres tentang abolisi Tom Lembong jelas-jelas disebutkan menghentikan semua proses hukum dan akibat hukumnya.
Proses hukum apa? Ya, kasus gula, kasus impor gula,” lanjut Hotman.
Hotman mengatakan, dalam dakwaan Tom Lembong selaku Mendag menugaskan sejumlah korporasi untuk melakukan importasi gula.
Artinya, para korporasi dalam kasus ini merupakan pihak yang turut serta melakukan perbuatan, bukan pelaku utama.
“Jadi, kalau pemberi tugas sudah dihentikan proses hukumnya, apalagi penerima tugas. Itu wajib hukumnya,” lanjutnya.
Hotman yang merupakan kuasa hukum dari Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya, meminta agar Kejaksaan ikut menyukseskan program Prabowo yang diatur dalam Keppres nomor 18 tahun 2025 ini.
“Kejaksaan seharusnya mensukseskan program dari Bapak Presiden.
Jadi, ini sangat perlu demi wibawa dari Bapak Presiden kita,” kata Hotman seperti dikutip TribunKaltim.co dari .
Diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Bukan Orang Pendendam
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, permohonan abolisi itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto ke DPR lewat Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).
Temui Komisi III DPR
Hotman Paris selaku kuasa hukum dari terdakwa Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya, ingin bertemu dengan Komisi III DPR RI untuk meminta proses hukum kasus importasi gula dihentikan.
“Kita mau telepon langsung Komisi III. Baru mau,” ujar Hotman saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).
Hal ini Hotman sampaikan mengingat eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sudah bebas dari tahanan setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Langkah untuk meminta audiensi dengan Komisi III DPR RI ini dilakukan setelah kuasa hukum sembilan terdakwa korporasi menyerahkan surat permohonan kepada Kejaksaan Agung untuk mencabut dakwaan dalam kasus importasi gula.
Hotman mengatakan, langkah ke DPR RI ini diambil mengingat posisi anggota parlemen yang merupakan wakil rakyat.
“Komisi III kan wakil rakyat. Ya sudah, namanya wakil rakyat ya wakil sembilan terdakwa ini,” kata Hotman lagi seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Ia menegaskan, proses hukum kasus importasi gula sudah seharusnya dihentikan karena Tom Lembong yang dinilai menjadi pelaku utama telah ditiadakan proses dan akibat hukumnya melalui abolisi.
Para kuasa hukum berpendapat, peniadaan akibat hukum Tom juga berdampak pada perkara klien mereka.
Untuk itu, sudah seharusnya dakwaan para terdakwa dicabut secara keseluruhan.
9 Terdakwa
Saat ini, ada sembilan terdakwa dari pihak korporasi yang masih menjalani proses persidangan.
Para terdakwa ini antara lain,
- Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG;
- Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo;
- Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan.
- Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat;
- Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; dan
- Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat.
- Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A. Tiwow;
- Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan
- Direktur PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo.
Baca juga: Belum Usai, Tom Lembong Laporkan Hakim Tipikor ke MA-KY Usai Abolisi, Prabowo Koreksi Hukum Korupsi
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.