Pansus DPRD Kaltim Konsultasi Awal Ranperda PPPLH ke KLHK RI
Dalam konsultasi awal Ranperda PPPLH ke KLHK, Pansus DPRD Kaltim mendorong hadirnya sanksi tegas serta penguatan kewenangan daerah.
Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Christnina Maharani
Menurutnya, pembangunan daerah tidak boleh terus berlangsung dengan mengorbankan fungsi ekologis yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat.
Guntur menyebut, DPRD Kaltim memiliki komitmen kuat untuk menghadirkan regulasi yang berkelanjutan, adaptif dan selaras dengan kebijakan nasional.
“Konsultasi dengan KLHK ini penting agar Ranperda yang kami susun tidak bertentangan dengan norma pusat, tetapi tetap relevan dengan kebutuhan lokal. Kami ingin produk hukum ini menjadi rujukan, bukan sekadar pelengkap,” sebutnya.
Senada dengan Guntur, Akhmad Reza Fachlevi dan Apansyah selaku anggota Pansus turut menyoroti pentingnya audit legal atas perizinan lingkungan yang independen dan berkala.
Selain itu, adapula pembahasan mengenai peningkatan nominal jaminan reklamasi (jamrek) dan kompensasi kerusakan lingkungan yang tak hanya berbasis nilai ekonomi, tetapi juga nilai ekologis.
Menanggapi hal tersebut, KLHK menyambut baik inisiatif DPRD Kaltim dan menegaskan bahwa penyusunan Ranperda harus mengacu pada regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Nasional.
RPPLH disebut sebagai dokumen perencanaan strategis yang menjadi acuan
pembangunan berkelanjutan di daerah, termasuk dalam penyusunan RTRW, KLHS, dan RPJMD.
Namun, KLHK menegaskan bahwa sanksi pidana maupun administratif tidak dimuat dalam RPPLH. Sehingga, perlu diatur dalam regulasi pelaksana tersendiri.
Baca juga: 11 Isu Lingkungan Jadi Fokus DLH Kutim dalam RPPLH Tahap 1
KLHK juga menyarankan agar pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), perlindungan ekosistem mangrove dan gambut serta mekanisme pengaduan masyarakat dimasukkan dalam muatan Ranperda.
Konsultasi ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Kaltim untuk menghadirkan regulasi yang adaptif, responsif dan selaras dengan kebutuhan riil masyarakat serta tantangan lingkungan di daerah.
Ranperda PPLH Kaltim diharapkan dapat menjadi rujukan utama dalam perlindungan lingkungan hidup. Khususnya di wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) yang tengah mengalami tekanan pembangunan intensif. (*)
Samsat PPU: Hanya 37 Persen Warga Penajam Paser Utara yang Tertib Bayar Pajak Kendaraan Bermotor |
![]() |
---|
Bendera One Piece Jadi Tren Jelang HUT ke-80 RI, DPRD Balikpapan Angkat Bicara |
![]() |
---|
Jelang HUT RI ke-80, Ribuan Pelajar SD-SMP di Bontang Terima Seragam dan Tas Sekolah Gratis |
![]() |
---|
Jelang HUT ke 80 RI, Polres Kutim Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengendara |
![]() |
---|
Akhirnya Bupati Pati Minta Maaf, Buntut Ucapan tak Gentar Didemo Warga soal Kenaikan PBB 250 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.