Pansus DPRD Kaltim Konsultasi Awal Ranperda PPPLH ke KLHK RI

Dalam konsultasi awal Ranperda PPPLH ke KLHK, Pansus DPRD Kaltim mendorong hadirnya sanksi tegas serta penguatan kewenangan daerah.

HO/HMS
KONSULTASI BERSAMA KLHK - Potret Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim dalam konsultasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta, Rabu (6/8/2025). Dalam konsultasi awal Ranperda PPPLH ke KLHK, Pansus DPRD Kaltim mendorong hadirnya sanksi tegas serta penguatan kewenangan daerah. (HO/HMS) 

Menurutnya, pembangunan daerah tidak boleh terus berlangsung dengan mengorbankan fungsi ekologis yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat.

Guntur menyebut, DPRD Kaltim memiliki komitmen kuat untuk menghadirkan regulasi yang berkelanjutan, adaptif dan selaras dengan kebijakan nasional.

“Konsultasi dengan KLHK ini penting agar Ranperda yang kami susun tidak bertentangan dengan norma pusat, tetapi tetap relevan dengan kebutuhan lokal. Kami ingin produk hukum ini menjadi rujukan, bukan sekadar pelengkap,” sebutnya.

Senada dengan Guntur, Akhmad Reza Fachlevi dan Apansyah selaku anggota Pansus turut menyoroti pentingnya audit legal atas perizinan lingkungan yang independen dan berkala. 

Selain itu, adapula pembahasan mengenai peningkatan nominal jaminan reklamasi (jamrek) dan kompensasi kerusakan lingkungan yang tak hanya berbasis nilai ekonomi, tetapi juga nilai ekologis.

Menanggapi hal tersebut, KLHK menyambut baik inisiatif DPRD Kaltim dan menegaskan bahwa penyusunan Ranperda harus mengacu pada regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Nasional.

RPPLH disebut sebagai dokumen perencanaan strategis yang menjadi acuan
pembangunan berkelanjutan di daerah, termasuk dalam penyusunan RTRW, KLHS, dan RPJMD.

Namun, KLHK menegaskan bahwa sanksi pidana maupun administratif tidak dimuat dalam RPPLH. Sehingga, perlu diatur dalam regulasi pelaksana tersendiri.

Baca juga: 11 Isu Lingkungan Jadi Fokus DLH Kutim dalam RPPLH Tahap 1 

KLHK juga menyarankan agar pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), perlindungan ekosistem mangrove dan gambut serta mekanisme pengaduan masyarakat dimasukkan dalam muatan Ranperda.

Konsultasi ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Kaltim untuk menghadirkan regulasi yang adaptif, responsif dan selaras dengan kebutuhan riil masyarakat serta tantangan lingkungan di daerah.

Ranperda PPLH Kaltim diharapkan dapat menjadi rujukan utama dalam perlindungan lingkungan hidup. Khususnya di wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) yang tengah mengalami tekanan pembangunan intensif. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved