Berita Viral
Bocah 12 Tahun Ngotot Minta Nikah, Pengadilan Agama Bojonegoro Ungkap Pemicunya
Bocah 12 tahun ngotot minta nikah, Pengadilan Agama Bojonegoro ungkap pemicunya dan banyaknya pernikahan dini.
TRIBUNKALTIM.CO - Pernikahan anak usia dini jadi salah satu fenomena di Indonesia.
Kasus pernikahan anak usia dini juga terjadi di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Dilansir dari laman hukumonline, pernikahan anak usia dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh individu yang belum mencapai usia 19 tahun, sebagaimana diatur dalam sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Perkawinan.
Kasus terbaru, seorang anak perempuan berusia 12 tahun, setara siswa kelas 6 SD, mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro.
Majelis Hakim PA Bojonegoro pun menolaknya.
Baca juga: 5 Daerah di Kalimantan Timur dengan Pernikahan Dini Tertinggi, Balikpapan Nomor 1!
Solikin Jamik, Panitera PA Bojonegoro mengungkapkan pemicu adanya pernikahan usia dini di daerahnya.
Peristiwa ini membuka fakta bahwa pernikahan anak masih marak terjadi, dipicu faktor ekonomi, pendidikan, dan pandangan sosial.
Data PA Bojonegoro mencatat hingga akhir Juni 2025 sudah ada 205 perkara dispensasi kawin yang masuk.
Sebagian besar pemohon berasal dari desa-desa di wilayah pinggiran kabupaten.
Solikin Jamik, Panitera PA Bojonegoro, mengungkapkan salah satunya berasal dari anak berusia 12 tahun.
“Yang paling menyita perhatian, ada permohonan dari anak usia 12 tahun. Ini usia yang seharusnya masih duduk di kelas 6 SD atau awal SMP,” ujarnya (7/8/2025).
Tolak Permohonan Dispensasi Nikah Anak
Majelis Hakim PA Bojonegoro menolak permohonan dispensasi nikah tersebut.
Alasannya, usia pemohon masih jauh dari pantas untuk menikah.
“Kami tolak permohonannya karena benar-benar belum pantas untuk menikah,” tegas Solikin.
Penolakan ini diharapkan menjadi peringatan bahwa pernikahan dini dapat membawa dampak buruk, baik secara hukum, kesehatan, maupun masa depan anak.
Baca juga: Cegah Pernikahan Dini di Kubar, TP PKK Berikan Pendidikan Seks Sejak Dini ke Siswa
Putus Sekolah dan Faktor Ekonomi Jadi Pemicu
Menurut Solikin, banyak anak di Bojonegoro tidak melanjutkan sekolah ke SMA atau SMK karena keterbatasan biaya dan jarak sekolah yang jauh.
“Akibatnya, mereka justru terdorong untuk menikah muda,” jelasnya.
Dikatakannya, pandangan tradisional dan rendahnya pengetahuan soal kesehatan reproduksi juga berperan besar.
“Masih ada anggapan bahwa jika anak perempuan hamil di luar nikah, maka harus segera dinikahkan agar nama baik keluarga terjaga,” ujar Solikin.
Bahkan, ada orangtua yang tidak mengetahui cara mencegah kehamilan yang tidak direncanakan.
Baca juga: Terungkap Alasan DP3A Kukar Langsung Turun Tangan Atasi Kasus Kekerasan Anak dan Pernikahan Dini
Jurus Menekan Angka Pernikahan Anak
Solikin menegaskan bahwa solusi mengatasi pernikahan dini di Bojonegoro harus melibatkan berbagai pihak.
“Pemerintah, pendidik, tokoh agama, dan keluarga harus bersinergi. Pernikahan anak bukan sekadar angka di data pengadilan, tapi menyangkut masa depan Bojonegoro,” tegasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pilu Bocah SD Ngotot Minta Nikah, Pengadilan Agama Kuak Fakta Pernikahan Anak
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.