Berita Kaltim Terkini
Nasib Dusun Sidrap Ditentukan MK, Mediasi Sengketa Tapal Batas Kutai Timur dan Bontang Gagal
Nasib Dusun Sidrap ditentukan Mahkamah Konstitusi. Mediasi sengketa tapal batal Kutai Timur dan Bontang.
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Mediasi sengketa tapal batas yang menentukan nasib Dusun Sidrap antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) gagal.
Nasib Dusun Sidrap apakah tetap menjadi wilayah administrasi Kutai Timur (Kutim) atau akan bergabung dengan Bontang akan ditentukan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pertemuan mediasi terkait nasib Dusun Sidrap yang dihadiri Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni beserta Wakil Wali Kota Agus Haris, serta unsur Forkopimda dari dua daerah, Senin (11/8/2025) tidak mencapai kata sepakat.
Saat ini, Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan termasuk wilayah Kabupaten Kutim.
Baca juga: Warga Kampung Sidrap di Antara Peta dan Kenyataan: 22 Tahun Hidup di Wilayah yang Tak Pernah Memeluk
Nama Sidrap berasal dari singkatan Sidenreng Rappang yang merupakan sebuah kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan.
Dusun Sidrap memiliki sejarah yang erat kaitannya dengan migrasi masyarakat dari Kabupaten Sidenreng Rappang di Sulsel ini.
Meski secara administrasi Dusun Sidrap masuk wilayah Kutim, namun secara geografis Dusun Sidrap berdekatan langsung dengan Kota Bontang, terutama kawasan industri dan permukiman di kawasan Bontang Utara.
Sengketa tarik menarik Dusun Sidrap antara Kutim dan Bontang ini sudah bertahun-tahun dan kembali intens ketika Kota Bontang mengajukan permohonan ke MK atas wilayah Sidrap.
Permohonan Kota Bontang ini diajukan ke MK dan telah teregister dengan nomor perkara 10/PUU-XXII/2024.
Pemohon dalam gugatan ini adalah Basri Rase (Walikota Bontang periode 2021-2024), Andi Faisal Sofyan Hasdam (Ketua DPRD Bontang 2019-2024), Junaidi (Wakil Ketua DPRD Bontang 2019-2024) dan Agus Haris (Anggota DPRD Bontang 2019-204, sekarang Wakil Walikota Bontang).
Mediasi yang digelar Senin (11/8/2025) adalah amanat dari MK untuk persidangan gugatan tersebut.
Kutim Penuhi Pelayanan Minimum Dusun Sidrap
Dalam mediasi kemarin, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman bersikukuh tetap menolak usulan agar Dusun Sidrap masuk wilayah Kota Bontang.
Ia menyatakan keputusannya sudah bulat dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian sengketa tapal batas ini ke MK.
“Saya masih konsisten dengan apa yang saya tanda tangani di Jakarta. Artinya, kesepakatan itu yang kita jalankan.
Wali Kota Bontang memohon dan Bupati Kutim menolak,” kata Ardiansyah di hadapan Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri dalam forum dialog, Senin (11/8/2025).
Ardiansyah menegaskan, sebagai kepala daerah, ia tetap berkewajiban memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) sebagaimana disampaikan Gubernur Rudy.
SPM tersebut mencakup sektor pendidikan, infrastruktur, kesehatan, ekonomi, keamanan, dan lainnya.
“Ini wajib kami lakukan,” tegasnya.
Ardiansyah mengungkapkan, salah satu kebutuhan dasar yang akan segera dipenuhi di Sidrap adalah air bersih.
Melalui Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional yang dibangun PT Indominco Mandiri dengan memanfaatkan air void bekas tambang, distribusi air bersih ditargetkan menjangkau Sidrap.
“Pipanya sudah dipasang, dan insya Allah pipa PDAM akan masuk sampai ke Dusun Sidrap,” jelasnya.
Selain itu, perbaikan jalan juga telah dilakukan, meski sementara ini masih berupa hamparan batu pada titik berlubang.
“Insya Allah, secepatnya akan kita cor,” tambahnya.
Bontang sebut Aspirasi Masyarakat Sidrap
Di sisi lain, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menyatakan, permintaan agar Sidrap masuk wilayah Bontang berangkat dari aspirasi masyarakat setempat.
Menurutnya, warga Sidrap yang terbagi dalam tujuh rukun tetangga dengan luas wilayah 167 hektare, menginginkan pelayanan publik yang lebih dekat.
“Ada jeritan hati sebagian warga Sidrap ingin masuk ke Kota Bontang,” ujarnya.
Neni menilai, kebutuhan warga terutama pada sektor pendidikan dan kesehatan akan lebih cepat terlayani jika Sidrap masuk ke wilayah Bontang.
“Rumah sakit dan puskesmas jaraknya dekat, begitu juga sekolah,” katanya.
Dari sisi ekonomi dan infrastruktur, Neni mengaku Pemkot Bontang tidak bisa berbuat banyak karena secara administrasi Sidrap masih berada di wilayah Kutai Timur.
“Saya melihat dari sisi SPM. Saya tetap bersikukuh memperjuangkan Dusun Sidrap masuk ke Bontang,” tegasnya.
Gubernur Kaltim: Kita Sepakat untuk Tidak Sepakat
Pertemuan terbuka difasilitasi Pemprov Kaltim di RT 24, Kampung Sidrap dengan menghadirkan kedua belah pihak dan masyarakat.
Sebagai bagian dari upaya mediasi yang ditugaskan Mahkamah Konstitusi kepada Gubernur Rudy Mas’ud.
Sebelumnya, pada 31 Juli lalu mediasi tertutup juga menemukan kata sepakat.
"Hari ini kita sudah punya kesimpulan, kita telah sepakat untuk tidak bersepakat," kata Rudy Mas’ud menutup dialog terbuka itu.
Artinya keputusan final akan dikembalikan dalam sidang ke lima kalinya di Mahkamah Konstitusi setelah, putusan sela akan habis masanya pada 13 Agustus 2025.
"Maka besok lusa masalah ini akan bergulir kembali di MK," ungkapnya.
Menurut Rudy apapun keputusannya kedua belah pihak (pemerintah), masyarakat meski menerima.
"Apapun nanti yang terjadi kita terima, ketidak sepakatan ini jadi sepakat," tuturnya.
Baca juga: Sengketa Tapal Batas Sidrap Bontang dan Kutim Mandek, Keputusan Kini di Tangan MK
(TribunKaltim.co/Muhammad Ridwan)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.