Berita Nasional Terkini
Prada Lucky Bukan Satu-satunya Korban, Ada Prajurit Selamat dari Aksi yang Disebut TNI Pembinaan
Prada Lucky Chepril Saputra Namo bukan satu-satunya korban dari tindak kekerasan yang dianggap sebagai bentuk pembinaan di TNI
Wahyu menjelaskan, pembinaan tersebut dilakukan kepada beberapa personel, termasuk korban, dalam rentang waktu berbeda.
Baca juga: Jeritan Ibu Prada Lucky yang Tak Akan Diam dan Melawan, Saya Mama Kandung, Anak Saya Mati Sia-Sia
Proses ini melibatkan sejumlah prajurit, sehingga penyidik perlu waktu untuk mengusut peran masing-masing tersangka.
“Tentu kita perlu mendalami beberapa hal yang nanti akan menjadi esensi pemeriksaan terhadap para tersangka. Tapi bisa saya katakan bahwa kegiatan-kegiatan pembinaan prajurit itu yang mendasari suatu hal terjadi pada masalah ini," ujar Wahyu.
Ia menegaskan bahwa kekerasan bukan bagian dari prosedur pembinaan, dan kejadian ini akan dijadikan evaluasi mendalam untuk perbaikan ke depan di satuan operasional.
20 Tersangka
Tim penyidik dari Pomdam IX/Udayana menetapkan 20 personel TNI sebagai tersangka.
Baca juga: Sosok Letda Thariq Singaruju Perwira TNI AD yang Diduga Ikut Aniaya Prada Lucky Namo hingga Tewas
Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku.
"Total sekarang ada 20 orang personel, prajurit, yang ditetapkan sebagai tersangka. Untuk yang empat orang ditetapkan sebagai tersangka awal, itu sudah dipindahkan penahanannya di Denpom Kupang," kata Wahyu.
"Empat orang tersangka dilakukan penahanan di Subdenpom IX/1-1 Ende, sebagai berikut: Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, Pratu ARR," ujar dia.
Sementara, penahanan untuk 16 orang tersangka lainnya akan menyusul karena baru selesai diperiksa di Subdenpom IX/1-1.
Baca juga: Sosok Letda Thariq Singaruju Perwira TNI AD yang Diduga Ikut Aniaya Prada Lucky Namo hingga Tewas
Wahyu juga membenarkan adanya seorang perwira TNI yang diduga terlibat dalam kasus kematian Prada Lucky.
Perwira tersebut diduga dengan sengaja memberi kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky.
Kepada perwira itu disiapkan Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.
“Jadi, ada Pasal 132. Itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan, itu juga akan dikenai sanksi pidana," kata Wahyu.
Baca juga: Prada Lucky Meninggal, Daftar Nama 20 Orang Terduga Pelaku Penganiayaan Viral di Medsos
Namun, Wahyu enggan membeberkan lebih lanjut soal identitas perwira yang diduga terlibat dalam kasus Prada Lucky ini.
Alasan Said Didu Sebut Kasus Ijazah SMA Gibran Jauh Lebih Parah dari Kasus Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Bakal Tarik Uang Nganggur di Kementerian Mulai Oktober 2025, Ini Kata Prabowo |
![]() |
---|
Viral Menu Makan Bergizi Gratis tak Layak, DPR Usul Ganti dengan Uang Tunai, Ini Respons Istana |
![]() |
---|
Alasan Eks Menpora hingga Mantan Dankormar Ragukan Keabsahan Ijazah Gibran, Nama Lulusan UTS Disorot |
![]() |
---|
4 Fakta Program Makan Bergizi Gratis Prabowo, Dihantam Skandal Keracunan dan Limbah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.