Berita Nasional Terkini

Prada Lucky Bukan Satu-satunya Korban, Ada Prajurit Selamat dari Aksi yang Disebut TNI Pembinaan

Prada Lucky Chepril Saputra Namo bukan satu-satunya korban dari tindak kekerasan yang dianggap sebagai bentuk pembinaan di TNI

POS-KUPANG.COM/HO-PATRICK
JENAZAH ANGGOTA TNI - Jenazah Prada Lucky Namo (23), anggota Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM), saat tiba di Bandara El Tari Kupang, Kamis (7/8/2025) yang diusung beberapa anggota TNI AD. Prada Lucky Chepril Saputra Namo bukan satu-satunya korban dari tindak kekerasan yang dianggap sebagai bentuk pembinaan di jajaran TNI Batalyon Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT). (POS-KUPANG.COM/HO-PATRICK) 

Wahyu menjelaskan, pembinaan tersebut dilakukan kepada beberapa personel, termasuk korban, dalam rentang waktu berbeda.

Baca juga: Jeritan Ibu Prada Lucky yang Tak Akan Diam dan Melawan, Saya Mama Kandung, Anak Saya Mati Sia-Sia

Proses ini melibatkan sejumlah prajurit, sehingga penyidik perlu waktu untuk mengusut peran masing-masing tersangka.

“Tentu kita perlu mendalami beberapa hal yang nanti akan menjadi esensi pemeriksaan terhadap para tersangka. Tapi bisa saya katakan bahwa kegiatan-kegiatan pembinaan prajurit itu yang mendasari suatu hal terjadi pada masalah ini," ujar Wahyu.

Ia menegaskan bahwa kekerasan bukan bagian dari prosedur pembinaan, dan kejadian ini akan dijadikan evaluasi mendalam untuk perbaikan ke depan di satuan operasional.

20 Tersangka

Tim penyidik dari Pomdam IX/Udayana menetapkan 20 personel TNI sebagai tersangka.

Baca juga: Sosok Letda Thariq Singaruju Perwira TNI AD yang Diduga Ikut Aniaya Prada Lucky Namo hingga Tewas

Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku.

"Total sekarang ada 20 orang personel, prajurit, yang ditetapkan sebagai tersangka. Untuk yang empat orang ditetapkan sebagai tersangka awal, itu sudah dipindahkan penahanannya di Denpom Kupang," kata Wahyu.

"Empat orang tersangka dilakukan penahanan di Subdenpom IX/1-1 Ende, sebagai berikut: Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, Pratu ARR," ujar dia.

Sementara, penahanan untuk 16 orang tersangka lainnya akan menyusul karena baru selesai diperiksa di Subdenpom IX/1-1.

Baca juga: Sosok Letda Thariq Singaruju Perwira TNI AD yang Diduga Ikut Aniaya Prada Lucky Namo hingga Tewas

Wahyu juga membenarkan adanya seorang perwira TNI yang diduga terlibat dalam kasus kematian Prada Lucky.

Perwira tersebut diduga dengan sengaja memberi kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky.

Kepada perwira itu disiapkan Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.

“Jadi, ada Pasal 132. Itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan, itu juga akan dikenai sanksi pidana," kata Wahyu.

Baca juga: Prada Lucky Meninggal, Daftar Nama 20 Orang Terduga Pelaku Penganiayaan Viral di Medsos

Namun, Wahyu enggan membeberkan lebih lanjut soal identitas perwira yang diduga terlibat dalam kasus Prada Lucky ini.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved