Berita Nasional Terkini

Silfester Matutina Ajukan Peninjauan Kembali, Komjak dan Kejagung sebut PK tak Halangi Eksekusi

Ternyata Silfester Matutina mengajukan peninjauan kembali, Komjak dan Kejagung menyebut PK tidak menghalangi eksekusi.

Editor: Amalia Husnul A
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
AJUKAN PK - Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina diperiksa sebagai saksi kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025). Ternyata Silfester Matutina mengajukan Peninjauan Kembali kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla. Komjak dan Kejagung menyebut PK tidak menghalangi eksekusi. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim) 

Tak cuma itu, dirinya juga menuduh JK memakai isu rasis demi memenangkan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta pada 2017 lalu.

Silfester turut menuding JK berkuasa di Indonesia demi memperkaya keluarganya .

"Kita miskin karena perbuatan orang-orang seperti JK. Mereka korupsi, nepotisme, hanya perkaya keluarganya saja," kata Silfester dalam orasi tersebut.

  • Dilaporkan 2017

Setelah itu, Silfester pun dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/554/V/2017/Bareskrim tertanggal 29 Mei 2017.

Ia pun dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dan dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP.

  • Vonis PN Jaksel 2018

Singkat cerita, Silfester pun disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Lalu, dia pun divonis bersalah oleh majelis hakim dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara berdasarkan sidang putusan yang digelar pada 30 Juli 2018.

"Menyatakan terdakwa Silfester Matutina terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memfitnah."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama setahun," demikian bunyi vonis yang dikutip dari Direktori Mahkamah Agung (MA).

  • Putusan Banding PT DKI Jakarta 2018

Lalu, Silfester Matutina mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan berujung ditolak.

Adapun putusan itu diumumkan pada 17 Oktober 2018 lalu.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 30 Juli 2018 yang dimintakan banding tersebut," demikian isi putusan.

  • Kasasi Mahkamah Agung 2019, Hukuman Diperberat

Tak puas, Silfester pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan tetap ditolak. 

Bahkan, hukumannya diperberat oleh hakim agung menjadi 1,5 tahun penjara.

"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 297/Pid/2018/PT.DKI tanggal 29 Oktober 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Juli 2018 tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan," demikian isi dari putusan tersebut tertanggal 20 Mei 2019.

Baca juga: Silfester Matutina Belum Dieksekusi sejak Putusan Kasasi MA 2019, Refly Harun Singgung Peran Jokowi

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Artikel ini telah tayang di kompas.com dan TribunJakarta.com dengan judul Silfester Matutina Disebut Diam-Diam Memantau, Kejagung Tegas PK Tak Bakal Tunda Eksekusi.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved