Edisi Cetak Tribun Kaltim

Transmart Masih Terkatung-katung, Direktur Perusda MBS Mau Nangis: Muyak Gitu Loh. . .

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lokasi pembangunan Transmart di Samarinda.

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Anjas Pratama

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Rencana pembangunan Transmart di Samarinda masih menemui batu sandungan.

Sebagian kawasan yang akan dibangun Transmart ternyata masuk hutan kota.

Pemkot Samarinda pun memberikan opsi yang memungkinkan Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) bisa langsung mengurus izin tanpa harus mengubah RTRW Samarinda.

Salah satu opsi tersebut, yakni MBS tidak memasukkan sebagian lahan, yakni seluas 6 ribu M2 sebagai kawasan dibangunnya Transmart.

Terkait opsi yang disampakan Pemkot Samarinda, Tribun mencoba meminta tanggapan Agus Dwi Tarto, Direktur Perusda MBS, Jumat (8/12/2017).

Baca: Dimulai dari Tahun 2013, Ini Jalan Panjang Transmart, Sempat Diwarnai Tudingan Gratifikasi

Baca: Soal Lahan Transmart, Banyak Syarat dari Pemkot, Direktur MBS Merasa Terjepit

Baca: Lokasi Transmart Masuk Hutan Kota, RTRW Samarinda Bakal Direvisi?

Baca: Masalah Datang Terus, Investor Transmart di Samarinda Mulai Pikir-pikir, Bakal Hengkang ?

"Aduh, bagaimana ya, kalau pandangan orang, kasih opsi itu, ya kalau bisa yang menguntungkan. Misalkan saja, kalah 6 ribu meter ini dibuatkan ruko. Satu meter persegi disewakan Rp 3 juta. Nah, uang yang hilang itu berapa ya? Masa yang namanya Perusda, diminta kuat setor PAD, tetapi kesempatannya dilemahkan. Sedihlah saya itu kadang‑kadang. Mau nangis rasanya. Kasih opsi kok melemahkan perusda. Cara berpikirnya bagaimana?," kata Agus.

Ia pun tak menampik jika investor bisa saja jenuh dengan kondisi peluang investasi yang terkesan ribet tersebut.

"Ya, kalau bahasa orang sini, muyak gitu loh. Gimana ya. Kok jadi membabi buta pemerintah ini. Rakyatnya katanya harus dicintai. Kami disuruh minta aturan, ya ikut. Kalau dilihat tak ada koordinasi dengan BPN, saya tak mengerti. Sampai hari ini, sertifikasi kami di BPN masih 4,1 hektare. Misalnya gini, sampeyan punya lahan, punya sertifikat, dan juga tercatat di BPN. Tetapi tiba‑tiba Anda ditimpa, ya gimana?" ungkap Agus.

Legalisir 4,1 hektare tersebut, disebut Agus sudah fix diterima BPN.

"Loh kalau dari BPN, kami sudah dapat legalitas dari BPN seluas itu (4,1 Ha). Kok jadi susah begini. Ini tak ada koordinasi. Mestinya kan gampang. Apa susahmya sih, tinggal toel (sampaikan) ke pak Gubernur dan bilang, minta maaf, dulu saya (Pemkot) tak konfirmasi ke Bapak sebagai pemegang sertifikat," ucapnya.

Halaman
123

Berita Terkini