"Juga tentu menjadi urusan Kemendagri terkait politik dan sebagainya."
"Setidaknya ada tiga kementerian ini yang terkait, dan tentu ini bukan menjadi tugas Kementerian Pertahanan," tuturnya.
Menurut Ahmad Riza Patria, permintaan memulangkan Rizieq Shihab sudah diajukan PA 212 sejak Prabowo Subianto menjadi calon Presiden.
Namun, karena Prabowo Subianto tak terpilih menjadi Presiden dan saat ini menjabat menteri, Riza meminta masyarakat memahami Prabowo Subianto harus menjalankan visi misi Presiden Jokowi.
Pengamat Tegaskan Pemerintah Harus Berupaya Pulangkan Rizieq Shihab Sesuai Pasal-pasal Ini
Muhammad Taufik, ahli hukum pidana mengatakan, pemerintah wajib memberikan perlindungan terhadap semua Warga Negara Indonesia (WNI).
Menurutnya, kewajiban memberikan perlindungan terhadap WNI itu termasuk memulangkan seseorang ke Indonesia, apabila tersangkut masalah atau sudah habis izin masa tinggal di luar negeri.
Hal itu tanpa terkecuali, termasuk Imam Besar Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab.
Dia menjelaskan, kewajiban pemerintah ini telah diamanatkan undang-undang.
Yakni UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan, kemudian Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. (*)