Breaking News

Polda Ungkap Kasus Ganja di Balikpapan

Tangkap Pelaku Pengedar Ganja Antarpulau, Polda Kalimantan Timur Lakukan Penyisiran di 5 Kota Besar

Tangkap Pelaku Pengedar Ganja Antarpulau, Polda Kalimantan Timur Lakukan Penyisiran di 5 Kota Besar

TRIBUNKALTIM.CO/ EVI ROHMATUL AINI
Pelaku, pengendali pengedar ganja antarpulau 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tangkap pelaku pengedar ganja antarpulau, Polda Kalimantan Timur lakukan penyisiran di 5 kota besar.

Diberitakan sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Kaltim menangkap pelaku pengedar narkotika jenis ganja, Sabtu (16/11/2019) sekira pukul 19.00 Wita.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal III Subdit Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil menangkap dua tersangka berinisial H (30) dan S (32).

BACA JUGA

Anak Buah Surya Paloh Bocorkan Pertamina Beli Minyak dari Makelar, Harap Ahok BTP Bisa Atasi Mafia

Di Mata Fadli Zon, Nyaris Tak Ada yang Baik di Era Jokowi, Yunarto Wijaya: Kecuali Dua Instansi Ini

Dua Kali Voting, Anies Baswedan Bos Gubernur Indonesia Kalahkan Ridwan Kamil, Ganjar Pranowo Hadir

Promo Indomaret Hari ini Hingga 3 Desember 2019, Beli 2 Gratis 1 dan Banyak Diskon lainnya Buruan

Kedua tersangka tersebut ditangkap di tempat yang berbeda.

Tersangka berinisial H (30) ditangkap di Jalan Sumber Rejo V no. 83 RT. 46, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, saat dirinya menerima paket ganja seberat 1 Kg.

Sementara, tersangka berinisial S (32) ditangkap di sebuah kafe kawasan perumahan Wika saat sedang duduk bersama temannya.

Tersangka berinisial S (32) merupakan pengendali peredaran narkoba di Balikpapan.

"Jadi peran mereka ini pengendali yang menerima pesanan dari luar Pulau," ujar Direktur Narkoba Polda Kaltim, Kombespol Akhmad Shaury.

Dirinya menambahkan, setelah menangkap dua tersangka tersebut langsung menerjunkan timnya untuk menyisir 5 kota besar yang menjadi pemesan narkoba dari Balikpapan.

"Pemesan ganja ini berasal dari Kendari, Makassar, Bandung, Jakarta, dan Malang," ujarnya, Selasa (27/11/2019).

Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Bea Cukai saat menunjukkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 2 Kg, hasil pengungkapan dari dua tersangka berinisial H dan S, Rabu (27/11/2019).
Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Bea Cukai saat menunjukkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 2 Kg, hasil pengungkapan dari dua tersangka berinisial H dan S, Rabu (27/11/2019). (Tribunkaltim.co, Evi Rohmatul Aini)
Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved