Sinetron Anak Langit Dihentikan Sementara KPI, Insert Siang Dapat Teguran Kedua Karena Hal Ini

Penulis: Aro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Awal Januari 2020, KPI menghentikan sementara tayangan sinetron Anak Langit di SCTV dan memberikan teguran tertulis kedua untuk Insert Siang TransTV.

TRIBUNKALTIM.CO - Awal Januari 2020, KPI menghentikan sementara tayangan sinetron Anak Langit di SCTV dan memberikan teguran tertulis kedua untuk Insert Siang TransTV.

Sinetron Anak Langit yang dibintangi Stefan William tersebut dianggap tak pantas untuk klasifikasi remaja, dan sebelumnya telah mendapat 2x teguran tertulis.

Sementara acara Insert Siang TransTV mendapat teguran tertulis kedua karena membahas hal ini. 

Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI ) Pusat menjatuhkan sanksi teguran kedua untuk Program Siaran Insert Siang TransTV seperti dikutip dari laman kpi.go.id, Selasa (3/1/2020).

Selain sinetron Anak Langit di SCTV yang dihentikan, KPI berikan teguran tertulis kedua terhadap Insert Siang TransTV.

Di laman resminya disebutkan KPI Pusat melayangkan teguran tayangan Insert Siang Trans TV yang ditayangkan Selasa (10/12/2019) lalu.

Berdasarkan keterangan surat tersebut, Program Siaran “Insert Siang” yang ditayangkan stasiun TRANS TV pada 1 November 2019 mulai pukul 11.32 WIB menampilkan konflik hubungan asmara an. Arie Kriting dan an. Indah Permatasari yang tidak direstui oleh Nursyah (ibunda Indah Permatasari ).

Dalam tayangan Insert Siang tersebut, Nursyah menganggap Arie Kriting telah mencuci otak anaknya ( Indah Permatasari ). 

KPI Hentikan Tayangan Anak Langit SCTV, Sinetron Stefan William Ini tak Sesuai Klasifikasi Remaja

• Sutradara Berjanji akan Ada Kejutan, Ammar Zoni Terdepak dari Sinetron Anak Langit

• Citra Kirana-Rezky Aditya Bertemu di Sinetron Putri yang Ditukar: Harus Gue Simpen untuk Masa Depan

• Sempat Terkenal di Sinetron Tukang Ojek Pengkolan, Andita Lela Karlita Pilih Jualan di Warung Kopi

Menurut Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, tayangan konflik hubungan pribadi telah mengabaikan Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan melanggar Standar Program Siaran (SPS) tentang Hak privasi.

Dia menjelaskan, di dalam Pasal 1 Ayat (24)  P3, Hak privasi adalah hak atas kehidupan pribadi dan ruang pribadi dari subjek dan objek suatu program siaran yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik.

“Berkaitan dengan hal itu, selanjutnya pada Pasal 13 di P3 disebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi dan atau menyiarkan suatu program siaran, baik siaran langsung maupun siaran tidak langsung,” katanya.

Menurut Santi, panggilan akrabnya, lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran dan tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara.

“Di dalam Pasal 1 Ayat (28) SPS KPI dikatakan bahwa Kehidupan pribadi adalah hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkawinan, perceraian, konflik keluarga, konflik pribadi, perselingkuhan, hubungan asmara, keyakinan beragama, dan rahasia pribadi.

• KPI Resmi Hentikan Sementara Pagi Pagi Pasti Happy Trans TV, Ada 6 Pelanggaran, Ini Daftarnya

• Singgung Tangisan Rakyat, Peringatan Hotman Paris untuk KPI Setelah Acaranya Dihentikan Sementara

Dan karena itu, di dalam Pasal 13 Ayat (1) SPS, program siaran wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek isi siaran,” jelas Santi.

Jika merujuk Pasal 14 huruf (a) SPS, lanjut Santi, masalah kehidupan pribadi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 dapat disiarkan dengan ketentuan tidak berniat merusak reputasi objek yang disiarkan dan huruf (b), tidak memperburuk keadaan objek yang disiarkan.

Halaman
123

Berita Terkini