Pengakuan Saksi Dibeber di ILC, Pengacara Beber Fakta Lain Siswi SMP Bunuh Bocah: Sudah Direncanakan

DI ILC, Azam Khan menilai pembunuhan oleh siswi SMP tersebut sudah direncanakan berdasarkan keterangan beberapa saksi, termasuk orang tua korban.

Editor: Doan Pardede
CHANNEL YOUTUBE LIVE STREAMING TV ONE/ YOUTUBE TRIBUNNEWS BOGOR
ILC TADI MALAM - Pengacara Keluarga Korban Pembunuhan oleh Remaja 15 tahun berinisial NF di Sawah Besar, Jakarta Pusat yakni Azam Khan menilai bahwa kasus ini telah direncanakan pelaku sebelumnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Saat hadir di program acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di TV One, pengacara korban ungkap fakta lain kasus siswi SMP bunuh bocah 5 tahun, sudah direncanakan

Pengacara keluarga korban pembunuhan oleh siswi SMP berusia 15 tahun berinisial NF di Sawah Besar, Jakarta Pusat yakni Azam Khan menilai bahwa kasus ini telah direncanakan pelaku sebelumnya.

Hal itu diungkapkan Azam Khan saat menjadi narasumber di acara Indonesia Lawyers Club TV One pada Selasa (10/3/2020).

Azam Khan menilai pembunuhan oleh siswi SMP tersebut sudah direncanakan berdasarkan keterangan beberapa saksi, termasuk orang tua korban APA (5).

• siswi SMP Bunuh Anak 5 Tahun Suka Mengurung Diri di Kamar, Ayah Korban: Suka Ngaji, Pakai Kerudung

• Tetangga Bongkar Keseharian siswi SMP yang Bunuh Bocah 5 Tahun, hingga Polisi Kaget dengar Pengakuan

• siswi SMP Ini Jadi Pembunuh Berencana Atas Bocah 6 Tahun, Pengakuan Kejahatannya Diunggah di Medsos

• Psikolog Tika Bisono Minta Polisi Jangan Pakai Psikiater untuk Tangani Kasus siswi SMP Bunuh Bocah

"Kalau saya anggap ini sudah direncanakan, karena apa?"

"Anak itu main pak ke rumah itu, setelah anak itu main di rumah itu diajaklah anak itu menurut keterangan beberapa orang yang tahu termasuk orang tua."

"Dan setelah itu diajak, ditelanjangi, diajak masuk ke kamar mandi, artinya ada perencanaan pak," ujar Azam seperti dikutip dari channel YouTube Live Streaming Tv One pada Selasa (10/3/2020).

Lantas, Azam mengungkap bahwa NF bisa terancam pidana 10 tahun.

"Kalau pembunuhannya ya pembunuhan biasa, walaupun memang undang-undang di peradilan anak itu 11 tahun 2012 itu memang Pasal 80 ayat 3 jelas, 10 tahun ancaman pidanananya."

"Tapi di Pasal 32 kan juga dijelaskan kalau sudah berumur 12 tahun ke atas maka bisa ditahan prosesnya karena ancaman pidananya di atas 7 tahun," lanjut Azam.

• siswi SMP yang Benamkan Tubuh Bocah 6 Tahun di Bak Mandi Pernah Dua Kali Menang Kejuaraan Tenis Meja

• 7 Catatan siswi SMP Pembunuh Bocah 6 Tahun, Salah Satunya Ada Pesan Kebencian pada Sang Ayah

Kemudian, Azam menyoroti pernyataan polisi yang hingga kini belum menjelaskan secara jelas motif NF membunuh APA.

Selama ini, polisi hanya sering mengatakan bahwa NF membunuh karena terinpirasi dari film horor yang ditonton.

"Artinya kalau menurut saya ada sudah perencanaan, karena sampai detik ini memang pihak dari kepolisian tidak menjelaskan motif pembunuhannya."

"Hanya menjelaskan bahwa anak ini suka menonton film-film ekstrem itu, mungkin terobsesi oleh itu," kata dia.

Azam menilai kasus ini termasuk dalam pembunuhan berencana lantaran ada suatu 'manfaat' yang didapat pelaku setelah membunuh APA.

Tujuan untuk memenuhi hasratnya untuk membunuh terpenuhi.

"Pada saat dia berkeinginan, saya tidak tahu bentuk psikopat atau apa. Begitu dia menginginkan dengan rasa puas nah kesempatan itulah itu dilakukan hingga kepuasan itu ada," kata Azam.

Dengan adanya keterangan NF sering menonton film ekstrem itu, berarti memang sudah ada bayangan cara membunuh.

• Fakta Baru siswi SMP Bunuh Bocah 6 Tahun, Polisi Ungkap Hobinya Nonton Chucky dan Slender Man

• Tangis Histeris Ibu dari Anak 6 Tahun Korban Pembunuhan Sadis siswi SMP: Anakku Belum Minum Obat

"Artinya dengan dia itu sudah suka menonton film-film begitu sudah ada pak di dalam pikirannya bahwa memang cara berfikirnya ekstrem sehingga hilang nyawa anak itu," pungkasnya.

Pelaku Ungkap Selama Ini Menahan Diri untuk Tak Membunuh

Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, kembali memberikan pernyataan mengenai kasus pembunuhan seorang remanja SMP kepada seorang bocah.

Dalam penuturannya, Heru mengungkapkan hasil interogasi dengan pelaku pembunuh APA (15) pada bocah inisial NF (5) di Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Hal itu diungkapkan Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto saat menjadi narasumber di acara Sapa Indonesia Malam Kompas TV pada Sabtu (7/3/2020).

ILC TADI MALAM - Wakil Kapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo memperlihatkan buku catatan milik NF (15), ABG perempuan yang membunuh APA (6), teman adiknya di Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020). (Inset) Film Chucky dan Slender Man, film horor yang suka ditonton NF.
ILC TADI MALAM - Wakil Kapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo memperlihatkan buku catatan milik NF (15), ABG perempuan yang membunuh APA (6), teman adiknya di Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020). (Inset) Film Chucky dan Slender Man, film horor yang suka ditonton NF. (TribunJakarta.com/Dion Arya Bima Suci)

Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, pihaknya kini belum mengetahui apakah pembunuhan yang dilakukan NF merupakan tindakan pembunuhan berencana.

Untuk itu, pihaknya masih ingin mendalami masalah tersebut.

Hingga kini, kepolisian tetap akan mendalami kasus pembunuhan yang dilakukan oleh APA.

"Kalau kita melihat memang kita masih mendalami terutama untuk pemeriksaannya," ujar Heru.

Akan tetapi, berdasarkan apa yang dinyatakan pelaku, sebelumnya ia pernah merasakan keinginan untuk membunuh.

Namun, perasaan itu sempat bisa ditahannya.

"Pada saat kita konftrontir tanggung jawab langsung dia tidak pernah menyatakan saya rencanakan tidak."

"Tetapi yang dia sampaikan saya pernah merasakan hal seperti ini tapi bisa saya tahan," beber Heru.

Sedangkan, pada saat pembunuhan itu terjadi pada Kamis (9/3/2020), NF mengaku sudah tidak kuat untuk tidak membunuh.

"Jadi tidak hanya terhadap ke anak tapi pada saat itu dia sudah tidak bisa menahan emosinya untuk melakukan itu," jelas Heru.

"Jadi tidak direncanakan tapi pernah dia merasa ingin melakukan tapi bisa ditahan," sambungnya.

Lalu, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri menyinggung soal Colous Unemotional.

"Merasa pertanyaanya? Merasa apa sesungguhnya dengan perilaku sedemikian rupa."

"Kalau istilah itu dipakai Colous Unemotional maka boleh jadi tidak ada perasaan bergejolak di situ," singgung Reza.

Reza mengatakan bahwa sebenarnya kognitif emphaty atau empati pemikiran pelaku berjalan.

"Itu sebabnya karangan ilmuan membedakan antara Cognitif emphaty, empati pemikiran dengan affective emphaty, empati perasaan."

"Yang mendorong seseorang datang ke polisi tapi tanpa rasa penyesalan kognitif emphaty," katanya.

Cognitif Emphaty membuat seseorang tahu yang dia perbuat keliru.

"Dia tahu persis bahwa apa yang dilakukan ini keliru dia tahu persis bahwa apa yang dia lakukan kemudian ini tanda petik memberikan kemanfaatan tertentu," jelas Reza.

Namun, Reza menduga affective emphaty atau perasan empati pada pelaku tidak berjalan.

"Apalah kemudian affective emphaty tergugahnya perasaan akan ikut mengiringi belum tentu," pungkasnya.

Lihat videonya mulai menit ke-10:32:

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved