Virus Corona
Aturan PSBB Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang, Tuntutan dan Keluhan Ojol: Kami Makan Apa?
Sesuai pedoman pelaksanaan PSBB maka salah satu konsekuensinya adalah ojek online ( ojol ) dilarang mengangkut penumpang. Ini tuntutan, keluhan ojol
TRIBUNKALTIM.CO - Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) setelah Menteri Kesehatan ( Menkes ) Terawan menyetujui.
Sesuai pedoman pelaksanaan PSBB maka salah satu konsekuensinya adalah ojek online ( ojol ) dilarang mengangkut penumpang.
Konsekuensi ini menimbulkan keluhan bagi ojol yang mengkhawatirkan pendapatannya.
Pelaksanaan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta ini berlaku selama 14 hari sejak disetujui Menkes Terawan, Senin (6/4/2020) kemarin.
Artinya, PSBB untuk DKI Jakarta akan berlaku hingga 20 April mendatang. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Pengemudi ojol tidak terima adanya PSBB covid-19 yang akan berdampak pada pekerjaan mereka nantinya.
• Sesuai Pedoman PSBB, Ojek Online atau Ojol Dilarang Angkut Penumpang, Begini Penjelasan Grab
• Bantu Warga Terdampak Covid-19, Prajurit TNI di Samarinda Bagikan Paket Makanan untuk Ojek Online
• Kisah Driver Ojek Online Positif Virus Corona, Sempat Antar Penumpang ke Bandara Soekarno-Hatta
Sebab, semenjak wabah Virus Corona, kehidupan mereka juga sudah merana.
Menurut Agam, selama wabah Virus Corona melanda Ibu Kota Jakarta, penghasilannya sudah turun drastis 80 persen.
Biasanya, dalam sehari Agam bisa mendapatkan penghasilan bersih Rp 450 ribu selama 14 jam beroperasi.
Namun kini 18 jam beroperasi, uang Rp100 ribu pun sulit dikantongi.
"Kalau ditambah pelarangan agar kami tidak angkut penumpang, kami mau makan apa?" ujar Agam saat dihubungi, Selasa (7/4/2020).
Agam meminta pemerintah jangan sewenang-wenang dalam menerapkan kebijakan.
• Bulan Ramadhan Diprediksi Saat Masih Wabah Corona, 4 Tips Menjaga Kesehatan Tubuh Selama Berpuasa
• Hati-hati! 3 Hal Bisa Tularkan Virus Corona Meskipun Kamu tak Keluar Rumah, Jangan Lupa Cuci Tangan!
• Pandemi Corona, Sudah Terapkan Pembatasan Sosial, Balikpapan Hitung Konsekuensi Karantina Wilayah
• Wabah Corona, Bank Mandiri Tunda Cicilan Kredit Driver Ojek Online hingga Nelayan
Terlebih, dalam kebijakan itu pemerintah juga tidak menjamin adanya kompensasi untuk ojol yang sementara dirumahkan.
Ia berharap pemerintah memikirkan nasib ojol yang hanya menggantungkan penghasilan dari membawa penumpang.
Sebab, banyak ojol yang tidak mendaftarkan diri untuk mengantarkan makanan atau barang.