Idul Adha

Resmi dari Kemenag, Panduan Shalat Idul Adha 1441 H di Fase New Normal, Perhatikan Soal Kotak Infaq

Resmi dari Kemenag, anduan Shalat Idul Adha 1441 H di fase new normal, perhatikan soal kotak Infaq

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUN KALTIM/ FACHMI RACHMAN
IDUL ADHA - Ribuan jamaah memadati Lapangan Merdeka Balikpapan pada pelaksanaan Sholat Idul Adha, Minggu (11/8/2019). Pelaksanaan Sholat Idul Adha di Lapangan Merdeka yang juga dihadiri oleh Wakil Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud serta GM Pertamina RU V Mulyono ini ditutup dengan penyerahan hewan kurban dari PT Pertamina untuk masyarakat Balikpapan 

TRIBUNKALTIM.CO - Resmi dari Kemenag, anduan Shalat Idul Adha 1441 H di fase new normal, perhatikan soal kotak Infaq.

Berbeda dengan Idul Fitri, Kementrian Agama atau Kemenag memersilakan warga untuk menggelar Shalat Idul Adha 1441 H secara berjamaah.

Meski demikian, Kemenag mengeluarkan panduan resmi pelaksanaan Hari Raya Kurban agar aman dari Virus Corona atau covid-19.

Selain pemotongan hewan kurban, Kemenag juga menyoroti soal beredarnya kotak Infaq saat Shalat Idul Adha berlangsung.

Kementerian Agama mengeluarkan panduan penyelenggaraan salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi menuju Masyarakat Produktif dan Aman covid-19.

Panduan itu terbit melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi, Selasa (30/6/2020).

Jadwal Misa Online Gereja Katedral Sabtu-Minggu 4-5 Juli Jakarta-Surabaya, Live Streaming YouTube

 Ketika Limbad Bertanya Soal Hukum Rambut Gimbal, Begini Jawaban Ustaz Somad, Jemaah Tertawa

 VIDEO - Sisi Lain Pria Gimbal yang Viral Lewat Videonya saat Jadi Imam Salat

 Ketiduran, Pria Ini Terkunci di Dalam KRL Sendirian, Pencet Bel Darurat Masinisnya Sudah Tak Ada

Dalam salah satu poinnya, panduan tersebut melarang umat yang melaksanakan salat Idul Adha mewadahi sedekah jemaah dengan cara mengedarkan kotak sedekah.

Sebab, perpindahan kotak sedekah dari satu tangan ke tangan lain berpotensi menyebarkan virus.

"Tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit," bunyi poin tersebut.

Tidak hanya itu, Kemenag juga menganjurkan masyarakat melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan salat.

Kemudian, membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar, serta menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk.

"Jika ditemukan jamaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan," bunyi panduan tersebut.

Jemaah juga diminta menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter.

Kemudian, mempersingkat pelaksanaan salat dan khotbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved