Pengakuan Mengejutkan Pembobol BNI, Maria Pauline Lumowa Punya Bukti Bukan Pelaku Utama
Pengakuan mengejutkan pembobol BNI Rp 1,7 Triliun, Maria Pauline Lumowa bukan pelaku utama, klaim punya bukti
TRIBUNKALTIM.CO - Pengakuan mengejutkan pembobol BNI Rp 1,7 Triliun, Maria Pauline Lumowa bukan pelaku utama, klaim punya bukti.
Setelah berhasil ditangkap dan dibawa ke Indonesia, Maria Pauline Lumowa sesumbar bukan pelaku utama pembobol BNI Rp 1,7 Triliun.
Kasus yang menjerat Maria Pauline Lumowa terjadi pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.
Sosok Maria Pauline Lumowa merupakan salah seorang tersangka perkara pembobolan kas BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif yang sudah buron selama 17 tahun.
• Upaya Ekstradisi Dikabulkan Pemerintah Serbia, Wanita Pembobol BNI Rp 1,7 T Dipulangkan ke Tanah Air
• Bukan Orang Sembarangan, Profil dan Kronologi Kasus Pembobol Bank BNI Rp 1,7 T Maria Pauline Lumowa
• Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun Dipulangkan ke Indonesia, Yasonnal Laoly Turun Langsung ke Serbia
Namun kini Maria Pauline Lumowa, mengaku bukanlah sebagai pelaku utama terkait kasus yang menjeratnya.
Menurutnya, kasus pembobolan bank pelat merah itu seakan-akan menjadi gelap gulita karena dirinya dituduh sebagai pelaku utama pembobolan tersebut.
Atas tuduhan itu, Maria Pauline Lumowa dengan tegas menyangkalnya.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Maria Pauline Lumowa yang terekam dalam sebuah video berdurasi lebih dari semenit yang diunggah di Youtube oleh akun bernama Eyangsapujagat pada (18/9/2008).
Karena itu, Maria Pauline Lumowa meminta kepada pihak berwenang termasuk presiden dan DPR untuk mengkaji ulang kasus yang menjeratnya itu.
Tak cuma itu, Maria Pauline Lumowa juga meminta agar kasus ini diungkap seluas-luasnya.
“Bahwa saya (dituduh) pelaku utama, jelas saya sangkal.
Saya sudah punya buktinya,” kata Maria Pauline Lumowa dalam sebuah tayangan di Youtube yang diakses pada Kamis (9/7/2020).
Menurut Maria Pauline Lumowa, bukti tersebut adalah sebuah perjanjian.
Namun tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Maria Pauline Lumowa terkait perjanjian yang dimaksud.