Dia menjelaskan, ketika kasus suspek dan probable dihitung maka jumlah kematian diprediksi bisa mencapai 30.000 kasus.
• Tanggapi Pidato Jokowi di PBB, Rocky Gerung: Negeri Ini Terpecah Belah, tapi Presiden Ingatkan PBB
• Bayi Mungil Ditemukan di Teras Rumah Warga Balikpapan, Soal Adopsi Tunggu Proses Penyelidikkan
Namun, perlu dicatat, ini belum angka sebenarnya.
Dicky menyebut, angka 30.000 itu baru sekitar 80 persen dari angka sesungguhnya di lapangan.
"Itu pun, menurut saya paling bagus baru 80 persen dari total sesungguhnya," ujar Dicky.
Diberitakan Kompas.com 14 Juli 2020, orang yang tergolong kasus suspek minimal memenuhi satu dari tiga kriteria berikut:
Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara atau wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Orang dengan salah satu gejala atau tanda ISPA dan selama 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable covid-19.
Orang dengan ISPA berat atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
• Jadwal Liga Italia Serie A, Link Live Streaming RCTI Inter Milan vs Fiorentina, AS Roma vs Juventus
• TRENDING TWITTER! Mandiri Online Error, Penyebabnya Beredar di Whatsapp, Mandiri Belum Beri Jawaban
Sebagai catatan, istilah pasien dalam pengawasan (PDP) diperkenalkan dengan istilah kasus suspek.
Sementara Kasus probable merupakan kasus suspek dengan ISPA berat atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan RT-PCR.
Dicky menyampaikan, angka kematian merupakan indikator valid untuk melihat performa program pengendalian suatu negara atau wilayah.
"Ini artinya, situasi kita sudah sangat serius, Jawa khususnya. Data ini tidak boleh hanya dilihat sebagai angka kematian yang meningkat," ucapnya.
"Angka kematian yang meningkat (dan sudah lebih dari 10.000 kasus) sekali lagi menunjukkan suatu negara, wilayah, atau pemerintah daerah salah dalam menerapkan strateginya.
Atau kita tidak memadai dalam menerapkan strategi," imbuh Dicky.
Sementara itu, angka kematian merupakan indikator valid untuk melihat performa program pengendalian suatu negara atau wilayah.
Angka kematian ini tidak bisa diabaikan, apalagi disepelekan.
"Definisi kematian covid-19 dari WHO harus menjadi rujukan dan harus diterapkan di Indonesia.
Rujukan inilah yang akan menguntungkan kita," kata Dicky
Kelompok yang masuk kategori kematian covid-19 adalah kematian, termasuk kasus probable maupun terkonfirmasi covid-19.
• Anies Klaim PSBB Buat Kasus covid-19 Landai, Tapi Kuota Ruang Isolasi Menipis, Klaster Baru Muncul
• Diduga Sengaja Dibuang, Bayi Mungil Ditemukan di Depan Rumah Warga Perumahan Melati Balikpapan
Kecuali ada penyebab lain yang jelas dari kematian, yang tidak dapat dihubungkan dengan penyakit covid-19.
Jadi, orang-orang yang meninggal bergejala klinis dan diduga covid-19 harus dimasukkan sebagai korban pandemi Virus Corona.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mundur dari Satgas covid-19, Akmal Taher Kecewa "Tracing" dan "Testing" Belum Diutamakan", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/09/25/21532651/mundur-dari-satgas-covid-19-akmal-taher-kecewa-tracing-dan-testing-belum?page=all#page2.