Baca Juga: Komisi II DPR Beberkan UU Cipta Kerja Bisa Hilangkan Praktik Kotor dalam Mengurus Perizinan
“Selain itu, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelumnya, selama dan sesudah masa kampanye,” urainya.
Ia pun mengingatkan bahwa Undang-Undang turut memuat sanksi paling tegas. Yakni pemecatan hingga pidana apabila ASN terbukti melakukan kegiatan politik praktis.
“Kalau sampai kedapatan, akan kami laporkan,” tegasnya.
ASN juga didorong menjadi role model bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilih secara bijak pada hari pencoblosan Pilkada Balikpapan 9 Desember 2020 nanti.
“Dengan tidak menjadi bagian dari golongan putih,” ucapnya.
DPRD akan selalu memperjuangkan hak-hak masyarakat termasuk ASN untuk tetap mendapatkan tunjangan kinerja yang layak sesuai dengan pelayanan yang diberikan.
“Bukan hanya sebagai wujud apresiasi atas kinerja ASN, melainkan juga sebagai motivasi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” tandasnya.
(TribunKaltim.co/Miftah Aulia)