Pilkada Balikpapan

ASN Wajib Netral, Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh Keluarkan Maklumat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh, keluarkan maklumat terkait dengan larangan aparatur sipil negara (ASN) terlibat politik praktis. TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh, keluarkan maklumat terkait dengan larangan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) terlibat politik praktis.

Ini merupakan respon tegas dari pernyataan Asisten I Tata Kelola Pemerintahan, Syaiful Bahri yang membolehkan ASN melakukan sosialisasi kolom kosong.

Dalam maklumat itu, Abdulloh mengimbau kepada seluruh ASN Kota Balikpapan untuk menjunjung tinggi netralitas di seluruh rangkaian Pilkada.

“ASN wajib menjaga netralitas tidak boleh bersosialisasi dan tidak boleh berkampanye ke pasangan manapun," tegasnya.

Baca Juga: Isu Pemekaran Daerah Samarinda Seberang Ditanggapi Wagub Kaltim Hadi Mulyadi

Baca Juga: Kasus KDRT di Samarinda Berakhir Damai, Pelaku Berjanji Tidak Mengulangi Lagi

Baca Juga: Beginilah Penilaian PSSI Atas Kinerja Shin Tae-yong di Timnas U-19 Indonesia

Politisi partai Golkar itu pun sangat menyesalkan pernyataan Assisten I, Syaiful Bahri. Hal itu dianggapnya menyalahi ketentuan.

"Saya ingin mengcounter apa yang disampaikan Asisten I. Saya tekankan dan saya keluarkan maklumat atas nama Ketua DPRD Kota Balikpapan," ujarnya.

Mengenai hal ini, Abdulloh berharap ada klarifikasi atas pernyataan yang mengandung unsur politis agar tak menjadi multitafsir.

Pasalnya, pernyataan tersebut bisa disalahpersepsikan.

Baca Juga: Indonesia Resmi Resesi, Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal III 2020 Minus 3,49 Persen

Baca Juga: Satpol PP Kukar Segel Tower Tidak Berizin di Tenggarong Kutai Kartanegara

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Tarakan, Tambah 4 Kasus Konfirmasi Positif Covid-19

Baca Juga: Bayi Hidrosefalus di Berau Dirawat di Rumah Sederhana, Butuh Biaya Besar untuk Operasi

Khususnya, bagi ASN yang tidak memahami betul aturan daripada PKPU maupun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

"Jadi dasar daripada maklumat yang disampaikan ini agar ASN semua golongan tidak ikut dalam politik praktis, karena akan mendapatkan sanksi dari undang-undang yang berlaku," tuturnya.

Abdulloh pun turut menjelaskan, dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Di pasal 2 huruf F tertera penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas.

Yang berarti bahwa setiap pegawai Aparat Sipil Negara (ASN) tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun.

Baca Juga: 6 Ribu UMKM di Penajam Paser Utara Sudah Menerima Bantuan Pembiayaan Usaha

Baca Juga: Terminal Antar Kota Dalam Provinsi di Samarinda Sama Lesunya Seperti AKAP

Baca Juga: Kejati Kaltim Tangkap Dirut PT AKU, Berikut Jumlah Kerugian Negara yang Diterima

Baca Juga: Beginilah Respon Tim Pemenangan Paslon Pilkada Bontang Soal Pembubaran Kegiatan LSI Denny JA

“Kemudian pasal 9 ayat 2. ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” ungkap Abdulloh.

Selain itu, terkait dengan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam pasal 4 angka 15 menyebutkan, setiap ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye.

Serta menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.

Dan juga membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Baca Juga: Presiden Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Beginilah Tujuan Pembentukan Undang-undang Ini

Baca Juga: Pengamanan Ketat Diterapkan Polres Kubar dalam Debat Publik Malam Pilkada Mahulu

Baca Juga: Komisi II DPR Beberkan UU Cipta Kerja Bisa Hilangkan Praktik Kotor dalam Mengurus Perizinan

“Selain itu, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelumnya, selama dan sesudah masa kampanye,” urainya.

Ia pun mengingatkan bahwa Undang-Undang turut memuat sanksi paling tegas. Yakni pemecatan hingga pidana apabila ASN terbukti melakukan kegiatan politik praktis.

“Kalau sampai kedapatan, akan kami laporkan,” tegasnya.

ASN juga didorong menjadi role model bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilih secara bijak pada hari pencoblosan Pilkada Balikpapan 9 Desember 2020 nanti.

“Dengan tidak menjadi bagian dari golongan putih,” ucapnya.

DPRD akan selalu memperjuangkan hak-hak masyarakat termasuk ASN untuk tetap mendapatkan tunjangan kinerja yang layak sesuai dengan pelayanan yang diberikan.

“Bukan hanya sebagai wujud apresiasi atas kinerja ASN, melainkan juga sebagai motivasi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” tandasnya.

(TribunKaltim.co/Miftah Aulia)

Berita Terkini