Khususnya, bagi ASN yang tidak memahami betul aturan daripada PKPU maupun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
"Jadi dasar daripada maklumat yang disampaikan ini agar ASN semua golongan tidak ikut dalam politik praktis, karena akan mendapatkan sanksi dari undang-undang yang berlaku," tuturnya.
Abdulloh pun turut menjelaskan, dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Di pasal 2 huruf F tertera penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas.
Yang berarti bahwa setiap pegawai Aparat Sipil Negara (ASN) tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun.
Baca Juga: 6 Ribu UMKM di Penajam Paser Utara Sudah Menerima Bantuan Pembiayaan Usaha
Baca Juga: Terminal Antar Kota Dalam Provinsi di Samarinda Sama Lesunya Seperti AKAP
Baca Juga: Kejati Kaltim Tangkap Dirut PT AKU, Berikut Jumlah Kerugian Negara yang Diterima
Baca Juga: Beginilah Respon Tim Pemenangan Paslon Pilkada Bontang Soal Pembubaran Kegiatan LSI Denny JA
“Kemudian pasal 9 ayat 2. ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” ungkap Abdulloh.
Selain itu, terkait dengan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam pasal 4 angka 15 menyebutkan, setiap ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye.
Serta menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.
Dan juga membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Baca Juga: Presiden Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Beginilah Tujuan Pembentukan Undang-undang Ini
Baca Juga: Pengamanan Ketat Diterapkan Polres Kubar dalam Debat Publik Malam Pilkada Mahulu