TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Potensi penerimaan pajak di sektor usaha burung walet terbilang cukup besar.
Hal ini disampaikan DJP Kaltimtara, dalam Konferensi Pers yang bertempat di Aula Kanwil DJP Kaltimra, pada Jumat (20/11/2020).
Data DJP Kaltimra menunjukan, jumlah transaksi dan transfer burung walet yang telah diolah, mengalami kenaikan tiap tahunnya.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Diteken, Balikpapan Kehilangan Potensi Pajak Rp 20 Miliar dari IMB
Baca Juga: Tingkatkan PAD, Bapenda Kutai Barat Gelar Sosialisasi Pajak Reklame
Baca Juga: Realisasi Pajak Turun 50 Persen Imbas Pandemi di Balikpapan, Pajak Restoran Jadi Andalan
Pada tahun 2019, jumlah transaksi mencapai 181 ton naik 34 ton dari tahun sebelumnya yakni 147 ton.
Jika diasumsikan dengan harga flat, sarang burung walet Rp.10 Juta/Kg, maka omzetnya mencapai Rp 1,81 triliun di 2019, dan Rp1,47 triliun di tahun 2018.
Dengan omzet sebesar itu, maka potensi pajak dari sektor usaha burung walet mencapai Rp 37 miliar.
"Sektor usaha sarang burung walet ini kami kejar, karena termasuk sektor pertanian yang PDRB-nya positif di masa pandemi, namun penerimaan pajaknya justru negatif," ujar Kepala Kanwil DJP Kaltimra, Samon Jaya.
Pihak DJP Kaltimra, sudah mengumpulkan informasi, mengenai para pemilik dan lokasi sarang burung walet yang menjadi objek pajak.
"Kita sudah himpun pemilik nama dan CV rumah burung walet," ujar Samon Jaya.
Pihaknya berharap agar pelaku usaha sarang burung walet mau dengan sadar melaporkan omzet usaha dan melaporkan pajak.
Baca Juga: Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak, UPTD PPRD Bapande Kubar Sosialisasi Keringanan Pajak Kendaraan
Baca Juga: Kontribusi Pajak Terus Meningkat, Pegadaian dan DJP Lanjutkan Kerja Sama Integrasi Data Perpajakan